PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI KREDIT FIKTIF PERBANKAN SECARA MELAWAN

Main Article Content

Nurunissa Sane
Toni Toni
Sintong Arion Hutapea

Abstract

Penelitian ini tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan secara melawan hukum dan dalam regulasi terkait. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan secara melawan hukumpenelitian ini menggunakan jenis penelitian normati yang dilakukan dengan menggunakan literatur atau studi dokumen hukum karena penelitian ini menempatkan batasan yang hanya pada peraturan-peraturan tertulis. pendekatan penelitian ini adalah undang-undang yang dilakukan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dibahasterjadi kekosongan hukum terkait perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan. Hak korban dalam kepentingan ekonomi tidak diatur secara rinci dan jelas. Perlindungan hukum yang diberikan sebatas dalam ketentuan pidana. undang-undang perlindungan saksi dan korban berfokus pada perlindungan fisik,keamanan,dukungan psikologis bagi saksi dan korban, tetapi tidak secara mendalam mengatur perlindungan hak ekonomi korban. penelitian ini menunjukkan kekosongan hukum mengenai hak kepentingan ekonomi bagi korban. Hal tersebut dikarenakan pengaturan khusus terkait hak ekonomi bagi korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit. fiktif belum secara rinci diatur pada undang-undang terkait.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban berfokus pada perlindungan fisik,keamanan,dan dukungan psikologis korban pidana, tidak mengatur perlindungan hak ekonomi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nurunissa Sane, Toni, T., & Sintong Arion Hutapea. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI KREDIT FIKTIF PERBANKAN SECARA MELAWAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(3), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v6i3.6019
Section
Articles
Author Biographies

Nurunissa Sane, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Sintong Arion Hutapea, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

References

Arief Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1993.

C.S.T, Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan : Antara Norma dan Realita, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Hasibuan Malayu, Dasar-Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta, 2009.

Mahrus Ali, Viktimologi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2021

Muladi, HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Nanang Martono, Metode Penelitian Kuantitatif, PT. Raya Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

P.A.F Lamintang, Franciscus, Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2014.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada Unversity Press, Yogyakarta, 2011.

Purwanto, Penelitian tentang Perlindungan Hukum Data Digital, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2007.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sinta Dewi Rosadi, Cyber Law, Refika Aditama, Bandung, 2015.

Yasraf Amir Piliang, Dunia yang Dilipat, Tamasya Melampaui Batas-batas Kebudayaan, Jalasutra, Bandung, 2004.

Aprilya Altji Papendang, Hak dan Kewajiban Nasabah Bank Serta Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Lex Administratum Jurnal, Vol. 4, No. 3, 2016.

Endang Retnowati, Penegakan Hukum Bentuk Fraud Dalam Kegiatan Usaha Bank, Jurnal Perspektif, Vol. 27, No. 1, 2022.

Erly Pangestuti, Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban, Jurnal Elektronik Universitas Tulungagung.

Holden J. Milnes, The Law and Practice of Banking, Volume 1, Pitman, London, 1980.

Joey Allen Fure, Fungsi Bank Sebagai Lembaga Keuangan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Lex Crimen Jurnal, Vol. 5, No. 4, 2016.

Meray Hendrik Mezak, Jenis, Metode, dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Academia, Vol. 5, No. 3, 2006.

Paundra Kartika MS, Budiharto Hendro Saptono, Dugaan Adanya Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Fiktif (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor 2313K/Pid.Sus/2012), Diponegoro Law Jurnal, Vo. 5, No. 3, 2016.

Sekaring Ayumeida Kusnadi dan Andy Usmina Wijaya, Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi, AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, April, 2021.

Sonny Koeswara dan Muslimah, Analisis Besarnya Pengaruh Kinerja Pelayanan (Service Performance) Frontliner dan Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah Prioritas PT. BCA, Tbk Cabang Permata Buana Dengan Pendekatan Metode Regresi Linear Multiple, Jurnal PASTI, Vol. 8, No. 1, 2014.

Tacino, Muhammad Jefri Maruli, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pribadi Seseorang Di Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol 26, No. 2, 2020.