PERLINDUNGAN PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN PROTECTION OF PARTIES DUE TO DEFAULT IN ORAL SALE AND PURCHASE AGREEMENT
Main Article Content
Abstract
This research discusses the source of the agreement in book III of the Civil Code article 1233 states “an obligation, born because of an agreement or because of the law”, then article 1313 of the Civil Code “an agreement is an act by which one or more people bind themselves to one or more other people”. However, in practice, one of the parties to an agreement does not fulfill the agreed achievements or obligations so that it can cause harm to the other party and the party who deviates from the agreement is considered to have defaulted. This research uses empirical juridical research methods. Data obtained through field research in the form of interviews and library research by studying legislation and other legal materials related to this research. As a result of this research, the factors causing the parties to carry out the sale and purchase agreement orally are due to habit, mutual trust in fulfilling achievements and ease. The form of default committed by the parties in the implementation of the oral sale and purchase agreement is to perform the performance but only partially in the form of having handed over half the money for the purchase of goods but not paying the remaining money in installments, and performing the promised performance but late in the form of the buyer being late in making installment payments which requires the seller to make several warnings to the buyer to immediately make payments. The form of protection of the rights of the parties who are harmed due to default in the implementation of an oral sale and purchase agreement is legal protection by litigation and non-litigation, especially by negotiation.
Penelitian ini membahas tentang sumber perjanjian dalam buku III KUHPerdata pasal 1233 menyebutkan “perikatan, lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang”, lalu pasal 1313 KUHPerdata “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Namun dalam praktiknya salah satu pihak yang melakukan suatu perjanjian tersebut tidak memenuhi prestasi atau kewajiban yang telah diperjanjikan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan pihak yang melakukan perbuatan menyimpang dari perjanjian dianggap melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, faktor penyebab para pihak melaksanakan perjanjian jual beli secara lisan yaitu karena kebiasaan, saling percaya akan memenuhi prestasi serta mudah. Bentuk wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan adalah melakukan prestasi namun hanya sebagian dalam bentuk telah menyerahkan setengah uang atas pembelian barang namun tidak melakukan pembayaran uang sisanya dengan cara angsuran, dan melakukan prestasi yang dijanjikan namun terlambat dalam bentuk pihak pembeli terlambat dalam melakukan pembayaran uang angsuran yang mengharuskan pihak penjual melakukan beberapa kali peringatan kepada pihak pembeli untuk segera melakukan pembayaran. Bentuk perlindungan hak para pihak yang dirugikan akibat wanprestasi pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan adalah perlindungan hukum secara litigasi maupun secara non litigasi khususnya secara negosiasi
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011).
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Ahdiana Yuni Lestari, dkk., Dasar-Dasar Pembuatan Kontrak Dan Aqad, (Yogyakarta: Moco Media, 2009).
Hartono Supratikno, Aneka Perjanjian Jual Beli, Cetakan pertama (Yogyakarta: Seksi Notariat Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1982)
I Ketut Oka Setiawan, Hukum Perikatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cetakan Kedua (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).
Kartini Muljadi Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perikatan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Lukman Santoso AZ, Aspek Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Penebar Media Pustaka, 2019).
Martha Eri Safira, Hukum Perdata, (Ponogoro: CV. Nata Karya, 2017).
Oliver Wendell Holmes Jr., “The Path of The Law”, New Zealand, The Floating Press Limited, 2009.
P.N.H Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2018).
Qirom Syamsudin Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, (Yogyakarta: Liberty, 2010).
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Salim HS dkk, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1986).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1984).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2018.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perindungan Konsumen, (Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2007).