PERAN HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DIPENGADILAN DAN ARBITRASE: SEBUAH PERBANDINGAN

Main Article Content

Rodiatul Adawiyah Harahap
Dhea Ananda Puspita Yusuf
Afwan Lutfi Natoras Pohan
Surya Rahman Lubis
Zaidan Azmi

Abstract

Sengketa bisnis dapat diselesaiakan di luar pengadilan dengan arbitrase dan di pengadilan. Dimaan peran hukum perdata sebagai landasan penyelesaiannya. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah berupa data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah normatif. Penyelesaian sengketa bisnis dapat di laksanakan dengan alternatif arbitase kemudian apabila tidak dapat diselesaikan maka diselesaikan di pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Harahap, R. A., Yusuf, D. A. P., Pohan, A. L. N., Lubis, S. R., & Azmi, Z. (2024). PERAN HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DIPENGADILAN DAN ARBITRASE: SEBUAH PERBANDINGAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(3), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v6i3.6037
Section
Articles
Author Biographies

Rodiatul Adawiyah Harahap, Universitas Negeri Sumatera Utara

Universitas Negeri Sumatera Utara

Dhea Ananda Puspita Yusuf, Universitas Negeri Sumatera Utara

Universitas Negeri Sumatera Utara

Afwan Lutfi Natoras Pohan, Universitas Negeri Sumatera Utara

Universitas Negeri Sumatera Utara

Surya Rahman Lubis, Universitas Negeri Sumatera Utara

Universitas Negeri Sumatera Utara

Zaidan Azmi, Universitas Negeri Sumatera Utara

Universitas Negeri Sumatera Utara

References

DAFTAR RUJUKAN

Aulia, M.H., 2022. Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Metode Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(24), pp.506-510.

Harahap, S.H.A.R.D., 2024. Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi). Jurnal Cendikia ISNU SU, 1(1), pp.1-10.

Hardianto, J. S. 2011. https://money. kompas.com/read/2017/02/24/074500826/ rebut-ribut.freeport.ini.perbedaan.arbitrase.dan.pengadilan?page=all#google_ vignette. Diakses pada tanggal 25 September 2024.

Ilham, C. and Marpaung, D.S.H., 2024. ANALISIS PERBANDINGAN ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), pp.55-62.

Indradewi, A.A. and Sugianto, F., 2024. Peran dan Manfaat Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ditinjau dari Perspektif Pelaku Usaha. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(2), pp.85-95.

Malian, S., 2018. Pengantar hukum bisnis. Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Nurlani, M., 2022. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 3(1), pp.27-32.

Prabowo, M.S., 2017. Aspek hukum bisnis tentang penyelesaian sengketa bisnis. QISTIE, 10(1).

Safira, M.E., MH. 2017. Hukum Perdata. Ponorogo: CV Nata Karya.

Tektona, R.I., 2011. Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Pandecta Research Law Journal, 6(1).

Tunggaesti, D., 2021. Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik), 7(2), pp.75-92.

Wardani, D.R., 2019. Penyelesaian Sengketa Bisnis di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Surabaya (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).