ANALISIS PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBUKTIAN PIDANA TERKAIT PENGGELAPAN OBAT KESEHATAN IMPOR
Main Article Content
Abstract
Dalam konteks penegakan hukum, penggelapan obat impor tanpa izin edar merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian pidana terkait tindakan penggelapan obat dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan regulasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur yang mencakup peraturan perundang-undangan dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang masih mengedarkan obat tanpa izin edar, menciptakan celah dalam sistem pengawasan yang ada. Pembuktian dalam tindak pidana penggelapan mengharuskan penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 372 KUHP, yang mencakup kesengajaan dan pelanggaran hukum. Kesimpulannya, meskipun regulasi sudah ada, implementasi yang lemah dan kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari obat-obatan ilegal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfitra. (2011). Hukum pembuktian dalam beracara pidana, perdata, dan korupsi di Indonesia. RaihAsaSukses.
Ambarwati, A. D., Turisno, B. E., & F, X. J. (2016). Tanggung Jawab Importir Atas Informasi Produk Obat Bagi Kesehatan, Keamanan, Dan Keselamatan Konsumen Dengan Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-11.
Arnawa, G. E., P, P., & Dharmawan, N. K. (2018). Pengawasan Terhadap Perusahaan yang Mengedarkan Obat-Obatan Impor Tanpa Izin Edar. Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 1-15.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA. (n.d.). Peraturan BPK. Retrieved September 27, 2024, from https://peraturan.bpk.go.id/Download/175191/Peraturan%20BPOM%20Nomor%2027%20Tahun%202020.pdf
Cahyono, I., Marsitiningsih, M., & Widodo, S. (2020). Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya Dalam Perlindungan Konsumen. Kosmik Hukum, 19(2), 100-107.
Launde, A. P., Pioh, N. R., & Waworundeng, W. (2020). Tugas Dan Fungsi Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Melindungi Kesehatan Masyarakat Di Kota Manado (Studi Kasus Tentang Penggunaan Bahan Makanan Berbahaya Di Kota Manado). Eksekutif, 4(4), 1-17.
Magdariza, Najmi, & Zahara. (2023, Januari). ASPEK HUKUM TERHADAP PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA-SINGAPURA DALAM HUKUM INTERNASIONAL. UNES JOURNAL OF SWARA JUSTISIA, 6(4), 578. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4
Maisusri, S. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Obat Impor Yang Tidak Memiliki Izin Edar Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum, 3(2), 1-15.
Massie, M. (2017). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP. Lex Crimen, 6(7), 101-107.
Naftali, R., & Ibrahim, A. L. (2021, Desember). PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSIDANGAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE. Jurnal Esensi Hukum, 3, 145.
Perpustakaan Nasional RI. Data Katalog dalam Terbitan (KDT). (2022). KUHAP DAN KUHP (19th ed.). Sinar Grafika Offset.
Syarif, N. (2020). Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan. Keadilan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 18(1), 33-50.
Tangkau, H. (2012). Hukum Pembuktian Pidana. MANADO : Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 18.