MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR
Main Article Content
Abstract
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, namu hingga saat ini korupsi tetap merajalela dikalangan kita dalam bergai bentuk dan dilakukan oleh berbagai instansi. Korupsi tentu menimbulkan beberapa dampak bahaya terhadap: individu dan masyarakat, generasi muda, politik, perekonomian bangsa dan birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Untuk memberantas korupsi diperluka adanya kerjasama internasional dan harmonisasi peraturan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.