SKEMA PERJANJIAN PINJAM PAKAI BADAN USAHA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Main Article Content
Abstract
Seiring berjalannya waktu didapati sebuah fenomena jika para pelaku usaha baik yang bersifat perorangan atau badan usaha dan badan hukum yang melakukan praktik perjanjian pinjam pakai badan usaha dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana amanat Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan hal tersebut berimplikasi buruk terhadap ekosistem persaingan usaha yang sehat di IndonesiaKegiatan ini bertujuan Artikel ini bertujuan untuk melihat bentuk persekongkolan tender yang dilakukan oleh para pelaku usaha dengan praktik perjanjian pinjam pakai badan usaha peserta tender lainnya, masalah dalam penelitian ini akan berfokus terhadap kedudukan perjanjian pinjam pakai badan usaha dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia melalui prespektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Metode kegiatan Penelitian yuridis normatif yaitu suatu metode aturan yang dilakukan menggunakan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian Analisis Deskriptif. Pada penelitian ini menaruh gambaran secara menyeluruh, sistematis dan mendalam mengenai suatu keadaan atau tanda-tanda yang diteliti tentang segala hal yang berkaitan menggunakan metode pendekatan hukum. Perjanjian pinjam pakai badan usaha melanggar ketentuan pada Pasal 22 dengan jenis persekongkolan horizontal yang telah diperincikan melalui Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender dengan jenis persekongkolan secara horizontal serta melanggar serta Pasal 6 dan 7 pada Perpres No. 16 Tahun 2018, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ani Oktiana. (2013). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Antara Pemain Dengan Persik Kediri. In Hukum Persaingan Indonesia. Ghalia Indonesia.
Arie Siswanto. (2002). Hukum Persaingan Indonesia. Ghalia Indonesia.
Eko Sri Darminto. (2006). Akibat Hukum Peminjaman Nama Badan Usaha Dalam Lelang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ditinjau Dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Universitas Diponegoro.
Fahruddin, M. (2023). Penegakan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Menurut Perpres Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah”, (STUDI KASUS PUTUSAN PTTUN SURABAYA NOM. Veritas.
Krisanto, A. Y. (2005). Analisis Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Karakteristik Putusan KPPU tentang Persekongkolan Tender. Hukum Bisinis, 2, 24.
Maulina., & Yuniasrah, A. (2022). Tinjauan Hukum Pelaksanaan Izin Pinjam Pakai Gor Mampis Rungan Antara Pihak Pengelola Dengan Masyarakat (Studi Di Kabupaten Sumbawa). Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2, 321.
Muljadi, Kartini, & G. W. (2005). Perikatan Yang Lahir dari Undang- Undang. Raja Grafindo Perkasa.
OCED. (2010). Collusion and Corruption in Public Procurement.
Peraturan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Larangan Persekongkolan Dalam Tender. (2023).
Perdata, K. U.-U. H. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Senaya Sahara. (2022). Persekongkolan Tender Dengan Pinjam Bendera Perusahaan Pada Proyek Lelang Pengadaaan Barang/Jasa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Justita, 2(2).
Simanjuntak, P. N. . (2018). Hukum Perdata Indonesia (4th ed.). Prenada Media Group.
Soerjono Soekanto, & S. mamuji. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.