UPAYA BANK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAKAN PENCUCIAN UANG DALAM HUKUM PERBANKAN.

Main Article Content

Mhd. Syukri

Abstract

ABSTRAK


Pencucian uang merupakan perbuatan yang tujuannya untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal usul harta kekayaannya  yang diperoleh dari hasil tindak pidana diubah menjadi harta kekayaan seakan-akan hasil dari kegiatan yang sah. Dalam pasal 2 undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyeludupan. Dan menurut undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesusai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Bank dijadikan ujang tombak rezim anti pencucian uang, bahkan sebelum kegiatan pencucian uang ditetapkan pemerintah sebagai kejahatan. Resiko bank yang begitu tinggi ketika digunakan sebagai sarana pencucian uang menyebebabkan ototritas perbankan mewajibkan bank perperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang merupakan langkah yang siginifikan terhadap pemerintah Indonesia dalam memerangi pencucian uang yang melalui Bank.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mhd. Syukri. (2024). UPAYA BANK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAKAN PENCUCIAN UANG DALAM HUKUM PERBANKAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(4), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v6i4.6164
Section
Articles
Author Biography

Mhd. Syukri, Universistas Islam Indonesia Yogyakarta.

Magister Ilmu Hukum. Universistas Islam Indonesia Yogyakarta

References

Buku :

Edi Setiadi(2004), Hukum Pidana Ekonomi, Fakultas Hukum UNISBA, Bandung.

Fuady, M. (1999). Hukum Perbankan Modern Berdasarkan UU Tahun 1998 Buku Kesatu, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Khairul, Mahmul S., dan Marlina, (2011), Kewenangan PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria.

M. Djumhana, (2000), Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Sarah N Welling(1992). “Smurf, Money Laundering And The United States Criminal Federal Law,” Dalam Brent Fisse, David Fraser & Graeme Coss. Economis And Ideology On The Money Trail (Confiscation Of Proceeds Of Crime, Money Laundering And Cast Transaction Responding). Sydney: The Law Book Company Limited.

Pamela Bucy Pierson(1992), White Collar Crime: Cases And Materials, West Pub. Co.

Jurnal :

Filep Wamafma, Erni Martha Sasea, Andi Marlina, “Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online”, Jurnal, USM Law Review Vol 5 No 1 Tahun 2012

Munir Fuady, Op. Cit, hIm 166, lihat pula, Antory Royan Adyan. Politik Kriminal dalam Penanggulangan Tet:iadinya Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia, artikel pada Jurnal Hukum LITIGASI, Fakulats Hukum UNPAS, Bandung, Volume 5 No.2 Juni 2004

Neni Sri Imaniyati, “Pencucian Uang (Money Laundering) dalam prespektif Hukum Perbankan Dan Hukum Islam”, Jurnal al-timnal Vol XXI No. ! , 2005

Pohan, S. Tinjauan Normatif Kewenangan Penuntutan oleh KPK Atas Tindak Pidana Pencucian Uang. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW. 2019.

Rahmadi Usman. yang dikutip Johnes Ibrahim, artikel pada Jurnal Hukum LIT!GAS!, Fakulats Hukum UNPAS, Bandung, Volume 5 no.2 Juni 2004

Yunus Husein. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank dalam Rangka Penanggulangan Kt;iahatan Money Laundering, artikel pada Jurnal Hukum Bisnis, Volume 16 Tahun 2001

Website :

Erma Denniagi, “Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Lex Renaissance, 2021, Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol6.Iss2.Art3"

Herlina Hanum Harahap, “Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2020, Https://Doi.Org/10.32696/Ajpkm.V4i2.551

Iriansyah, Irfansyah, And Rezmia Febrina, “Kewenangan Pusat Penelitian Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dalam Menerobos Rahasia Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Hukum Respublica, 2021, Https://Doi.Org/10.31849/Respublica.V20i2.7226

Iskandar Wibawa, “Cyber Money Laundering (Salah Satu Bentuk White Collar Crime Abad 21),” Yudisia : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 2018, Https://Doi.Org/10.21043/Yudisia.V8i2.3238