PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN SEBAGAI KORBAN HUMAN TRAFFICKING

Main Article Content

Difa Agustiani
Ahmad Sholikhin Ruslie

Abstract

Perdagangan Manusia atau Human Trafficking merupakan pelanggaran martabat manusia sehingga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia Perbudakan yang meluas di masyarakat berkedok mengarahkan pekerjaan ini dengan menjanjikan kehidupan yang layak, gaji yang tinggi, dan lain-lain. Faktor pemicunya adalah kurangnya kesempatan kerja di dalam negeri, minimnya pendidikan, dan kesadaran masyarakat. Seperti kasus Human Trafficking terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kejahatan terkait Human Trafficking tidak bisa diabaikan begitu saja karena menimbulkan kerugian besar bagi korbannya. Hal ini tidak lepas dari dampak yang ditimbulkannya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis. Menghadapi dampak-dampak tersebut para korban Human Trafficking harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Oleh sebab itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan sanksi serta perlindungan bagi para korban Human Trafficking, khususnya kelompok yang dianggap memiliki risiko tinggi. Oleh karenanya, tujuan penulisan ini ialah untuk membahas lebih detail mengenai perlindungan hukum bagi pekerja migran korban Human Trafficking. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, mengkaji permasalahan yang timbul dari kajian dokumen hukum seperti buku dan artikel tentang Human Trafficking, sebagai acuan bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Berdasarkan penelitian ini ditemukan beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai pijakan hukum mengatur dan memberikan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia dan hak-hak restitusi yang melekat pada mereka Meski demikian, korban human trafficking tidak selalu mendapatkan perlindungan hukum dan apa yang seharusnya menjadi haknya. Hal ini tidak terlepas dari adanya beberapa problematika dalam pemberian restitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Difa Agustiani, & Ahmad Sholikhin Ruslie. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN SEBAGAI KORBAN HUMAN TRAFFICKING. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(1), 44–54. https://doi.org/10.3783/causa.v1i1.619
Section
Articles