UPAYA HUKUM DEBITUR TERHADAP IKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL BERDASARKAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Main Article Content
Abstract
Utang piutang dalam perkembangan zaman sudah marak dikalangan masyarakat, baik kalangan muda maupun dewasa. Tetapi banyak yang salah mengartikan utang piutang tersebut dengan melupakan syarat sahnya menurut undang – undang yang berlaku. Debitur dan kreditur melakukan perjanjian untang piutang yang dibuat dihadapan notaris yang berbentuk akta notaril dan pihak debitur menjaminkan asetnya berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan hak kepemilikan yaitu sertifikat kepada pihak kreditur. Dengan begitu kreditur langsung membuatkan ikatan jual beli dan kuasa menjual dihadapan notaris sehingga dikemudian hari jika terjadi wanprestasi kepada debitur maka kreditur melakukan balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional tanpa persetujuan debitur. Dengan adanya akta ikatan jual beli dan kuasa menjual maka dapat diartikan debitur telah menyetujui untuk menjual aset tersebut kepada kreditur, meskipun kreditur tidak meminta persetujuan debitur dikemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akibat hukum dari ikatan jual beli dan kuasa menjual didasarkan perjanjian pengakuan hutang dan apakah apakah perjanjian tersebut sah jika tidak ada persetujuan maupun kesepakatan diantara para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang hanya berfokus pada peraturan perundang – undangan dan literatur yang diikuti dengan pengumpulan dan analisis data. Dari hasil penilitian ini diharapkan dapat memperoleh hasil penelitian untuk memahami keabsahan dan akibat hukum dari ikatan jual beli dan kuasa menjual berdasarkan perjanjian pengakuan hutang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.