ANALISIS PENYEBARAN FOTO BUKTI TERIMA KONSUMEN TANPA PERSETUJUAN SEBAGAI PELANGGARAN HAK OLEH KURIR DAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERLAKU
Main Article Content
Abstract
Penyebaran foto bukti terima oleh kurir tanpa izin konsumen di Indonesia telah menjadi isu hukum yang serius, mengingat pertumbuhan pesat e-commerce dan adopsi teknologi informasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelanggaran hak privasi yang terjadi serta mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran foto tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi individu yang diatur oleh hukum, dengan potensi kerugian psikologis bagi konsumen. Selain itu, perlindungan yang diberikan oleh hukum Indonesia, melalui UU ITE dan UU PDP, memberi dasar bagi konsumen untuk mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi. Namun, kesadaran masyarakat terhadap hak-hak privasi mereka dan tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan prosedur yang sesuai masih rendah, sehingga memperlukan peningkatan pengawasan dan pendidikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam konteks digital yang terus berkembang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
a. Buku
Djulaeka, S H, and S H Devi Rahayu. Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. 15th ed. Jakarta: Kencana, 2021.
Maulidia, Rohmah. Transformasi Dan Sinergi Lembaga Perlindungan Konsumen Dan Perguruan Tinggi. Q Media, 2022.
Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visimedia, 2008.
b. Jurnal
Agung, Sagdiyah Fitri Andani Tambunan, and Muhammad Irwan Padli Nasution. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Di E-Commerce.” Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis (JEMB) 2, no. 1 (2023): 5–7.
Aqilah, Rosa, Deli Waryenti, and Pipi Susanti. “Tanggung Jawab Negara Mengenai Pelindungan Data Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.” Jurnal Ilmiah Kutei 23, no. 2 (2024): 158–172.
Armando, Muhammad Arvy Chico, and Hari Soeskandi. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Para Pelaku Doxing Menurut UU ITE Dan UU PDP.” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 559–568.
Arrasuli, Beni Kharisma, Khairul Fahmi, and others. “Perlindungan Hukum Positif Indonesia Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Data Pribadi.” UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 2 (2023): 369–392.
Arvante, Jeremy Zefanya Yaka. “Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online.” Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal 2, no. 1 (2022): 73–87.
Dade, Leonardo Latsiano, Caecilia J J Waha, and Nurhikmah Nachrawy. “Kajian Yuridis Tentang Tindak Pidana Penyebaran Data Pribadi Melalui Internet (D0XING) Di Indonesia.” LEX PRIVATUM 13, no. 3 (2024).
Devi, Ria Sintha, and Feryanti Simarsoit. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce Menurut Undang--Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 2, no. 2 (2020): 119–128.
Fauza, Muflihatul. “Etika Akad Antara Penjual, Pembeli Dan Jasa Kurir Dalam Sistem Cash on Delivery (COD) Dalam Tinjauan Ekonomi Islam.” AT-TASYRI’: JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH (2023): 94–108.
Fitriani, Nanda Elma, Ela Indah Dwi Syayekti, and Muhammad Syarif Hidayatullah. “Etika Bermedia: Menyebar Foto Dan Video Tanpa Izin Termasuk Melanggar Privasi.” Academic Journal of Da’wa and Communication 4, no. 1 (2023): 79–94.
Herman, Jesselyn Valerie, Christine S T Kansil, and others. “Perlindungan Hukum Pengguna Marketplace Terhadap Dugaan Pelanggaran Hak Pribadi Yang Dilakukan Jasa Pengiriman Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia (Contoh Kasus Viral Transaksi Jual Beli ‘Cash On Delivery’).” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 2 (2021): 2739–2763.
Hidayag, Kharisma, and Aryani Witasari. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce).” Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum (2022).
Nasution, Irsalina Rizki, Rosnidar Semibiring, and Fajar Khaify Rizky. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Penjual Dalam Transaksi Belanja Online Pada Platform Shopee.” Jurnal Hukum & Pembangunan Masyarakat 15, no. 7 (2024).
Octaviani, Amalia Trihayu, Emilda Kuspraningrum, and Febri Noor Hediati. “Pelanggaran Hak Cipta Atas Potret Secara Komersil Pada Platform Instagram Di Kota Samarinda.” Manalisih: Jurnal Penelitian, Sosial, dan Humaniora 2, no. 1 (2024): 32–38.
Pemasela, Yehuda Yavila, and Anastasia Gerungan. “Kedudukan Hukum Kurir Jasa Pengiriman Barang Terhadap Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatum 12, no. 1 (2023).
Priliasari, Erna. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 12, no. 2 (2023).
Rustiana, Riska Amalia Cicik, and Indra Yuliawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengiriman Barang Pada Jasa Ekspedisi Darat Di Kabupaten Semarang.” Rampai Jurnal Hukum (RJH) 2, no. 2 (2023): 1–16.
Satria, Muhammad Kamarulzaman, and Hudi Yusuf. “Analisis Yuridis Tindakan Kriminal Doxing Ditinjau Berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 2 (2024): 2442–2456.
Setiantoro, Arfian, Fayreizha Destika Putri, Anisah Novitarani, and Rinitami Njatrijani. “Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 1 (2018): 1–17.
Setiawan, Hendra, Indra Ayu Fatmala, and Yayang Julita. “Pengaruh Online Customer Review, Kepercayaan, Harga, Dan Risiko Yang Dirasakan Terhadap Minat Berbelanja Online Di Platform E-Commerce: Studi Kasus Pada Masyarakat Milenial.” Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia 17, no. 2 (2023): 122–129.
Suari, Kadek Rima Anggen, and I Made Sarjana. “Menjaga Privasi Di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 1 (2023): 132–142.
Widyaningsih, Tika, and Suryaningsi Suryaningsi. “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi Di Indonesia.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 3 (2022): 93–103.
Wijaya, Alvian Dwiangga, and Teddy Prima Anggriawan. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Di Smartphone.” INICIO LEGIS 3, no. 1 (2022): 63–72.
Zein, Annisa Elya, Edy Soesanto, Atsilah Firyal, and Velena Amalia Putri. “Cybercrime Dalam Perspektif Psikologi: Menganalisis Kesehatan Mental Pada Korban.” IJM: Indonesian Journal of Multidisciplinary 1, no. 5 (2023).
c. Peraturan Perundang-undangan
Pemerintah Pusat Indonesia. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Indonesia, 2008.
———. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Indonesia, 2016.
———. Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesia, 2022.
———. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia, 1999.
———. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia, 2002.
d. Website
Deny, Septian. “Masih Digandrungi, Pengguna E-Commerce Indonesia Capai 196 Juta Di 2023.” Liputan6.Com. Last modified 2023. Accessed September 16, 2024. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5447108/masih-digandrungi-pengguna-e-commerce-indonesia-capai-196-juta-di-2023.
Lavinda. “APJII: Pengguna Internet Indonesia 215 Juta Jiwa Pada 2023, Naik 1,17%.” Katadata.Co.Id. Last modified 2023. Accessed September 16, 2024. https://katadata.co.id/digital/teknologi/646342df38af1/apjii-pengguna-internet-indonesia-215-juta-jiwa-pada-2023-naik-1-17.