ANALISIS TRANSPARASI PROSES PENYIDIKAN DAN EFEKTIVITAS PENYELESAIAN PERKARA DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Transparansi dalam proses penyidikan merupakan salah satu elemen fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk menganalisis dan mendeskripsikan hubungan antara transparansi dalam proses penyidikan dan efektivitas penyelesaian perkara dalam konteks perlindungan hak tersangka di Indonesia. Sehingga akan membahas Apa saja faktor yang mempengaruhi transparansi dalam proses penyidikan di Indonesia dan Mengapa transparansi penting dalam konteks perlindungan hak tersangka dan efektivitas penyelesaian perkara, Penelitia ini menggunakan endekatan yuridis normatif digunakan sebagai metode utama. Dengan proses yang terbuka, keputusan aparat penegak hukum menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengurangi potensi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya jaminan transparansi, diharapkan proses penyidikan menjadi lebih adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Al Amin Siregar, Rahmat Efendy. “Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan Ham.” FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman 1, no. 1 (2016): 35–46.
Arimba, Cahya Iradi. “Hans Kelsen’s Nomostatics and Nomodinamics Legal Theory.” Justice Voice 2, no. 2 (2024): 55–63.
Dinata, Irfan Leo. “IMPLEMENTASI PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PERKEMBANGAN HASIL PENYIDIKAN (SP2HP) OLEH SATRESKRIM KEPOLISIAN RESOR AGAM.” UNES LAW REWIEW 8, no. 75 (2020): 346–357. https://review-unes.com/index.php/law/article/download/127/70.
Easter, Lalola. Eksaminasi Putusan PN Jakarta Selatan Dalam Gugatan Praperadilan Budi Gunawan VS KPK Melawan Penetapan Tersangka. Jakarta Selatan: Indonesia Corruption Watch, 2016.
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Gramedia, 2021), 76.
Marzuki, Peter Mahmud. PENELITIAN HUKUM. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Jakarta, 2017.
Monica Larasati Putri, Nessya, dan Tundjung Herning Sitabuana. “Penerapan Asas Transparansi Dalam Proses Penegakan Hukum Demi Terciptanya Penegakan Hukum Yang Berkeadilan.” Jurnal Serina Sosial Humaniora 1, no. 1 (2023): 1–5. https://doi.org/10.24912/jssh.v1i1.25016.
Muladi. Hak Asasi Manusia dan Sistem Peradilan Pidana. (Bandung: Alumni, 2020), 2020.
MUNIB, M ABDIM. “Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” E-Journal Universitas Bojonegoro 1, no. 1 (2018): 60–73. https://www.google.com/search?sca_esv=1b3eff12a321d9fe&sxsrf=ADLYWIIt9rAdwZl3o6Y81BwHwX--HKm1Yg:1714925150170&q=wewenang+polri+dalam+kuhap+dan+ham&sa=X&ved=2ahUKEwiIqZGD8vaFAxVQamwGHdIfCAYQ7xYoAHoECAYQAg&biw=1366&bih=607&dpr=1.
Puspandari, Rr Yunita, Rani Pajrin, dan Winna Wahyu Permatasari. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memanfaatkan Media Sosial ( Studi Terhadap Generasi ‘Z’ Di Kota Magelang ).” Hukum dan Masyarakat Madani 11, no. Mei (2021): 11–22.
Raharjo, Agus, dan Angkasa Angkasa. “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 389–401.
Rende, Johny, dan Bill Albert Makagansa. “PERAN PENYIDIK DALAM PROSES PERKARA TINDAK PIDANA” 10 (2022): 10–15.
Rigaux, F. “Hans Kelsen on International Law.” European Journal of International Law 9, no. 2 (1998): 325–343.
Riwanto, Agus. “Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila.” Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 2, no. 2 (2018): 137–151.
Rizky Dwie Afrizal. “Peranan Etika Profesi hukum Terhadap Integritas Moral Penegak Hukum.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral (2023): 1–17.
Said, M.Yasir, dan Yati Nurhayati. “a Review on Rawls Theory of Justice.” International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 1, no. 1 (2021): 29–36.
SARAGIH, TRY SARMEDI. “Kewenangan Penyidik Dalam Memanggil dan Memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.” Skripsi (n.d.).
Sauluis, Suradi. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN Saulus.” Justice Pro Jurnal Ilmu Hukum 6896 (2019): 56–67. https://ejurnal.uniyos.ac.id/index.php/ylj-server/article/view/146.
Tom R. Tyler, Why People Obey the Law: Procedural Justice and Legitimacy, (Princeton: Princeton University Press, 2006), 39.
UNPAR, Humas. Akademisi UNPAR Dorong Akuntabilitas Hukum dalam RUU Polri (2024).
Zairusi, H. Transparansi penyidik kepolisian. Diedit oleh Darmawan Edi Wijoyo. Purbalingga: CV.EUREKA MEDIA AKSARA, 2022.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Mahkamah Agung Indonesia, Putusan Kasus Jessica Wongso (Jakarta: Mahkamah Agung, 2016), 17.