PERAN HAKIM DENGAN ASAS IN CRIMINALIBUS PROBATIONES BEDENT ESSE LUCE CLARIORES TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
Main Article Content
Abstract
Banyaknya hasil putusan hakim dalam persidangan yang dinilai tidak sesuai dengan system hukum di Indonesia, dan tidak sejalan dengan Asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores. Berdasarkan landasan sistem peradilan pidana Indonesia, posisi hukum yang berlaku untuk barang bukti dalam proses pembuktian sangat penting. DalamPembuktian barang bukti memerlukan keberadaan alat bukti.[1] Hakim memiliki peran penting dalam persidangan terutama dalam pembuktian. Metode normatif Dalam penelitian ini, metode undang-undang dan konseptual digunakan, bahan hukum dikumpulkan lalu dianalisis untuk menjawab rumusan masalah. Penulisan ini bertujuan untuk lebih memamhami peran hakim dalam pembuktian serta implementasi Asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores dalam proses persidangan. Dengan diketahuinya peran hakim dalam pembuktian dapat membuat hasil persidangan lebih transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan, serta sejalan dengan Asas in criminalibus probationes bedent esse luce clariores.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
ARTIKEL/JURNAL
Al Amin Siregar, Rahmat Efendy. “Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Kaitannya Dengan Perlindungan Ham.” FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman 1, no. 1 (2016): 35–46.
Amiruddin, Miftahul Chaer, and Rahman Syamsuddin. “Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Berdasarkan Circumstantial Evidence Atau Bukti Tidak Langsung (Studi Putusan No.777/Pid.B/2016/Pn.Jkt.Pst Kasus Jessica Kumala Wongso).” Alauddin Law Development Journal 3, no. 3 (2021): 531–543.
Di, Korupsi, Pengadilan Negeri, and Else Suhaimi. “Law Dewantara Law Dewantara.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. September (2023): 25–35. https://ejournal.unitaspalembang.com/index.php/ld/article/download/230/104.
Elias, Rodrigo F, and Reymen M Rewah. “PENERAPAN KEYAKINAN HAKIM (CONVICTION IN RASIONEE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 1 Oleh: Geofani Indra David Palit” X, no. 5 (2021): 151–159.
Fitriani, Nur. “Perkara Pidana Juridical Review of the Power of Evidance of Children ’ S Witness Events in Criminal Trials” 12, no. 208 (2010).
Gulo, Nimerodi, Cornelius Dikae, and Zolohefona Gulo. “Timbulnya Keyakinan Hakim Dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana Di Peradilan Indonesia.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 8115–8122.
Hasanal Mulkan. “Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 2 (2021): 305–319.
Hawasara, Wika, Ramlani Lina Sinaulan, and Tofik Yanuar Candra. “Penerapan Dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP.” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. 1 (2022): 587.
Iptakit, Ronaldo. “Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan Pidana.” Lex Crimen IV, no. 2 (2015): 88–94.
Isnantiana, Nur Iftitah. “Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan.” Islamadina 18, no. 2 (2017): 41.
Kholiq, Abdul. “Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Hukum Dan Dinamika Masyarakat 15, no. 2 (2018): 91–98.
Lamintang. “P.A.F, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, Hlm. 34.” (2009): 1–27.
Makalew, Marcelino Imanuel, Ruddy R. Watulingas, and Diana R. Pangemanan. “Substansi Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Pada Peradilan Pidana.” Lex Privatum IX, no. 8 (2021): 100–109.
Naftali, Ronaldo, and Aji Lukman Ibrahim. “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online.” Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 144–157.
Novita, Afrillia Bella, Alvina Damayanti Riyanto, and A. Frada Ali H. Al Ghifari. “Teori Pembuktian Dalam Sistem Hukum Nasional.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisipline 1, no. 5 (2023): 174–183.
Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17.
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2019): 19–33.
Sibarani, Mery R.L. “Penerapan Omkering Van Bewijslast Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Indonesia.” Honeste Vivere 33, no. 2 (2023): 151–160.
Siregar, Ruth Marina Damayanti. “Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana.” Jurnal Jurisprudensi, no. Vol. 5 No. 1 (2015): 26. https://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/view/4218.
Subhandi Bakhtiar, Handar. “Pentingnya Bukti Forensik Pada Pembuktian Tindak Pidana.” Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi 3, no. 2 (2022): 36–43.
Sulistiyono, Noor, Fadjrin Wira Perdana, Irwan Irwan, Doharman Lumban Tungkup, and Miran Miran. “Implementasi Barang Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 3, no. 10 (2022): 1424–1432.
Triantono. “Kualitas Pembuktian Pada Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik.” Literasi Hukum 5, no. 1 (2020): 11–30. https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/3926.
Triantono, Triantono, and Muhammad Marizal. “Parameter Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana.” Justitia et Pax 37, no. 2 (2021): 267–286.
BUKU
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M. PENELITIAN HUKUM. Edited by Tambara23. Revisi. Surabaya: KENCANA, 2021.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ellitan. “UNDANG-UNDANG NO 48 TAHUN 2009.” uu no 48 tahun 2009 19, no. 19 (2009): 19.
Indonesia, Republik. “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8 Tahun 1981.” Kuhap (1981): 871.
RI, Sekretariat Jenderal MPR. “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah.” Jdih.Bapeten.Go.Id (1945): 1–21. https://jdih.bapeten.go.id/en/dokumen/peraturan/undang-undang-dasar-negara-republik-indonesia-tahun-1945.