PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP VALIDITAS BUKTI DI PROSES PENYIDIKAN PIDANA

Main Article Content

Lintang Sari

Abstract

Artikel ini membahas penerapan asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan pidana di Indonesia, yang menjadi elemen penting dalam melindungi hak asasi manusia. Penelitian ini berfokus pada pengaturan asas tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang diangkat mencakup berbagai kendala dalam penerapan asas ini, terutama dalam pengumpulan dan pembuktian, serta pelanggaran hak-hak tersangka. Rumusan masalah yang dibahas antara lain terkait bagaimana asas praduga tidak bersalah diterapkan dan tantangan yang muncul dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah norma hukum tertulis dan pendekatan undang-undang. Artikel ini menekankan pentingnya pengelolaan barang bukti secara cermat, pengakuan terhadap bukti elektronik, serta pencatatan yang akurat untuk menjaga integritas barang bukti. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah berpotensi merusak integritas sistem peradilan dan melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta reformasi hukum untuk mengakomodasi penggunaan bukti elektronik di era digital, demi menjamin keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lintang Sari. (2024). PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TERHADAP VALIDITAS BUKTI DI PROSES PENYIDIKAN PIDANA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(5), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v6i5.6241
Section
Articles
Author Biography

Lintang Sari, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Ahmad Faiz Alamsyah, Sidik Sunaryo & Yaris Adhial Fajrin. (2022). Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocent) Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Tingkat Penyidikan (Studi di Kepolisian Resort Pamekasan). Indonesia Law Reform Journal. Universitas Muhammadiyah malang. 2(3):317-334.

Aji Halim Rahman. (2022). Asas Presumption Of Innocence Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Landasa Keadilan. Jurnal presumption Of Law. Universitas Majalengka. 4(1).

Aldho Galih Pratama. (2020). Analisis Kekuatan Dan Nilai Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berwujud Cctv (Closed Circuit Television) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Dalam Hukum Acara Pidana. Jurnal Vestek. Universitas Sebelas Maret. 8(3).

Annisa Famela & Iza Rumesten. (2024). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Proses Penyidikan. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.Universitas Sriwijaya. 1(1).

Candra Dewi N. P. F. & Harriestha Martana P. A. (2023). Relevansi Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Dengan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Kertha Semaya. Universitas Udayana. 12(3): 312-321.

Eventlius Lingga, Sari Mula Matheus Situmorang, & Alusianto Hamonangan, (2022). Analisis Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Rectum. Universitas Darma Agung. 4(1):49-58.

Fathur Abdillah Ikhsan, Askari Razak & Fauziah Basyuni. (2021). Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap Pelaku Pencurian Yang Disertai Dengan Kekerasan. Jurnal Ilmiah Hukum. Universitas Muslim Indonesia. 10(10):20-20.

Fitri Anita & Setya Haryati. (2021). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyelenggaran Peradilan Pidana. Jurnal Jendela Hukum Keadilan. Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu. 8(1).

Iqbal Taufik & Muammar. (2024). Menguji Kekuatan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Tersangka/Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Refleksi Hukum. universitas Kristen Satya Wacana. 8(2):143-160.

Johansyah & Abdul Roni. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Penyidikan.e-Jurnal Unpal. Universitas Palembang. 21(1): 17-36.

Kiswadi, Eva Arief & Khoirul Anwar. (2024). Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pemeliharaan Barang Bukti Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Polres Grobogan. Jurnal Spektrum Hukum. Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. 21(1).

Marzuki Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Penerbit Kencana. Jakarta.

M. Ganis Saktiawan. (2016). Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Magelang.

Nanci Yosepin Simbolon & Obedi Laia. (2019). Analisis Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Rectum. Universitas Darma Agung Medan. 1(1).

Nancy Glorya Luntungan, Muhamad Rusdi & Muhammad Zaki Sierrad. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana: Refleksi Hak Asasi Manusia. Juris Humanity. Universitas Widya Mataram. 1(1).

Niko Saputra, Haryadi & Tri Imam Munandar. (2022). Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah. Journal Of Criminal. Universitas Jambi. 3(1).

Rebecca Marcella1, Johannes Evan Budiman, Gunardi Lie, & Moody Rizqy Syailendra. (2021). Implementasi Hak-hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan. e-Jurnal Serina III Untar. Universitas Tarumanagara. 1(1).

Satria Fajar Putra Dipayana & Gede Artha. (2019). Implementasi Asas Praduga Tak Bersalah Oleh Penggunaan Media Sosial Dalam Pemberitaan Pidana Di Media Sosial. e-Jurnal Universitas Udayana. Universitas Udayana.1(1).

Sri Ayu Astuti. (2017). Perluasan Penggunaan Bukti Elektronik (Evidence of Electronic) Terkait Ketentuan Alat Bukti Sah atas Perbuatan Pidana di Ruang Mayantara (Cyberspace). Pagaruyuang Law Journal. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. 1(1).

Wina Armada Sukarni. (2010). Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Praktek Pers. Jurnal Dewan Pers. Dewan Pers. 1(1).