PERAN MAHASISWA SEBAGAI PILAR INTEGRITAS DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN KAMPUS DAN MASYARAKAT

Main Article Content

Siti Nurhasanah

Abstract

Korupsi merupakan salah satu tantangan terbesar di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dalam upaya pemberantasan korupsi, banyak sektor masyarakat yang berperan, salah satunya adalah mahasiswa. Mahasiswa sebagai kelompok terpelajar yang mempunyai akses terhadap informasi dan pengetahuan mempunyai peluang besar untuk menjadi agen perubahan. Dengan berpartisipasi aktif dalam program antikorupsi, memantau kegiatan pemerintah dan menerapkan nilai-nilai kejujuran di lingkungan universitas, mahasiswa dapat berperan sebagai pemimpin kunci untuk menciptakan budaya anti korupsi di masyarakat. Selain itu, tulisan ini juga menunjukkan pentingnya pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi sebagai upaya preventif untuk menciptakan generasi bebas korupsi. Dengan cara ini, mahasiswa tidak hanya mampu berubah, namun juga dapat menciptakan mentalitas yang mengarah pada kejujuran dan tanggung jawab sosial, sehingga membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siti Nurhasanah. (2024). PERAN MAHASISWA SEBAGAI PILAR INTEGRITAS DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI DI LINGKUNGAN KAMPUS DAN MASYARAKAT. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(5), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v6i5.6256
Section
Articles
Author Biography

Siti Nurhasanah, Universitas Bandar Lampung

Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bandar Lampung

References

Afifah Mahdiy Mufidah, Guruh Aryo Santoso, Muhammad Amar Ma'ruf. (2019). Peran Mahasiswa Dalam Gerakan Anti Korupsi. Jurnal Unes Law Review, Vol 2. No. 2 Hlm. 213.

Alfamizy, Bambang Hartono, Zainudin Hasan. (2021). Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan dan Belanja Kampung (APBK) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor: 13/Pid. Sus-Tpk/2020/PN Tjk). IBLAM Law Review, Vol. 01 No. 03 Hlm. 2.

Antari, L. P. (2022). Peran Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), Vol. 4 No. 1 Hlm 71 & 81.

Dyah Ayu Eka Putri, dkk. (2021). Budaya Antikorupsi Menurut Perspektif Mahasiswa. Kediri: CV Srikandi Kreatif Nusantara. Hlm 10.

Mia Samiasih, Prawira Yudha Pratama. (2020). Dukungan Kolektif Civil Society Dalam Pengarusutamaan Gerakan Anti Korupsi Di Indonesia. The Joumalish: Social and Government, Vol. 1 No. 1 Hlm. 3.

Rizka, Mursyidi, Vono Ruhaza, Miftahul Jannah. (2023). Keberanian Sebagai Nilai Penting Dalam Pendidikan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa. Ameena Journal, Vol. 1 No. 2 Hlm. 216.

Undang-Undang Republik Indonesia. (No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001). Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zainudin Hasan, Ahmad Qunaifi, Agel Pratama Andika, Dimas Disa Pratama, Salsabila Mindari. (2024). Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membangun Karakter Anak Bangsa. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, Vol. 1 No. 2. Hlm. 313 & 314.

Zainudin Hasan, Bagas Satria Wijaya, Aldi Yansah, Rian Setiawan, Arya Dwi Yuda. (2024). Strategi Dan Tantangan Pendidikan Dalam Membangun Integritas Anti Korupsi Dan Pembentukan Karakter Generasi Penerus Bangsa. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, Vol 2 No. 2 Hlm. 252.