EKSISTENSI DAN HAMBATAN PENEGAKAN HAM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Hak Dasar Yang Dimiliki Individu salah satunya yaitu HAM, yang berlaku selama ia hidup, akan tetapi hak-hak dasar tersebut seringkali tidak terpenuhi, baik karena individu itu sendiri maupun karena individu lain yang menyebabkan hak-hak dasar tersebut tidak terpenuhi, di kehidupan masyarakat sangat sering ditemukan bahwa hak-hak dasar tersebut tidak dapat terpenuhi, begitu juga yang dialami oleh para narapidana yang ada di balik jeruji besi dan lembaga pemasyarakatan, karena keterbatasan yang mereka alami membuat hak-hak dasar tersebut tidak bisa terpenuhi, maka dari itu tulisan ini bertujuan untuk mencari apakah hak-hak dasar tersebut masih ada dan apa hambatan yang dihadapi didalam penegakan ham di balik lembaga pemasyarakatan. Tulisan ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis kasus yang terjadi, hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa HAM di lembaga pemasyarakatan masih dapat terpenuhi namun ada beberapa hambatan yang menyebabkan HAM tersebut tidak terpenuhi secara maksimal. Dan hambatan penegakan HAM di lembaga pemasyarakatan mulai dari hambatan dari petugas dan tenaga ahli dan juga hambatan administrasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku :
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., LL.M. Penelitian Hukum. Revisi. Kencana: Prenada Media Group, 2019.
Jurnal :
Al Firman, Reyland Silverius Sinaga, and Reh Bungana Br PA, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Pidana,” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1, no. 4 (2023): 227–236.
Anang Dony Irawan, Kaharudin Putra Samudra, and Aldiansah Pratama, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Oleh Pemerintah Pada Masa Pandemi COVID-19,” Jurnal Citizenship Virtues 1, no. 1 (2021): 1–6.
Andi Arifin, “Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia,” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 1, no. 1 (2023): 6–10.
Angel Siholmarito Manulang, Riri Maria Fatriani, and Dinda Syufradian Putra, “Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,” J.ournal of Law, Administration, and Social Science 4, no. 6 (2024): 1217–1228
Aroma Elmina Martha and Chandra Khoirunnas, “Penganiayaan Terhadap Narapidana Pelaku Perkosaan Yang Mengalami Label Negatif Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta),” Veritas et Justitia 4, no. 2 (2018): 388–421.
Asror Nawawi, “Komnas Ham: Suatu Upaya Penegakan Ham Di Indonesia,” PROGRESIF: Jurnal Hukum 11, no. 1 (2018).
Citra Anggraeni Puspitasari, “Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelanggaran Hak Narapidana Dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara,” Jurnal Panorama Hukum 3, no. 1 (2018): 33–46.
Dimas Assyakurrohim et al., “Case Study Method in Qualitative Research,” Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer 3, no. 01 (2022): 1-9.
Faisal Fatma, “Esistensi Pengadilan HAM,” G 2, no. 1 (2019): 33-48.
Gilang Purnama, Desy Indra Yani, and Titin Sutini, “Gambaran Stigma Masyarakat Terhadap Klien,” Jurnal Pendidikan Keperawatan Indonesia 2, no. 1 (2016): 29–37.
Hasruddin Nur, “Interaksi Antara Sesama Warga Binaan Di Rutan Kelas II B Enrekang Kabupaten Enrekang,” Phinisi Integration Review 1, no. 1 (2018): 29.
Hidayah Nur Fathimah and Sri Hartini, “Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta,” Agora 12, no. 01 (2023): 61–72.
Hikmatul Magfiroh et al., “Kepemimpinan Adaptif: Sebuah Studi Literatur,” Jurnal of Management and Social Sciences 1, no. 3 (2023): 118-136.
Hugo v. Freytagh-Loringhoven, “Artikel 3.,” Die Satzung des Völkerbundes 05 (2021): 61–67.
Ismail Rumadan, “Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan,” Jurnal Hukum dan Peradilan 2, no. 2 (2013): 263.
Mara Ongku Hsb, “Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam Uud 1945,” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2021): 29–40,
Mohammad Ali and Moh. Abd. Rauf, “Problem Yuridis Penyelesaian Perkara HAM Berat Dalam Sistem Pidana Indonesia Dan Pidana Islam,” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (2021): 469-497.
Muhammad Amin Putra, “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia,” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2016): 256-292.
Muhammad Khoir Simamora and Yati Sharfina Desiandri, “Eksistensi Ham Dalam Konstitusi Indonesia,” Journal of Science and Social Research 7, no. 1 (2024): 49-60.
Nada Alifia, “Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pontianak,” Jurnal Online Mahasiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura 6, no. 2 (2018): 257–269.
Najla Alifaya Abdini and Dkk, “Analisis Konsekuensi Pelanggaran HAM Dalam Kasus Perdagangan Manusia Di NTT Terhadap Perspektif Ketatanegaraan Analisis Konsekuensi Pelanggaran HAM Dalam Kasus Perdagangan Manusia Di NTT Terhadap Perspektif Ketatanegaraan,” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. 3 (2024): 290.
Nurul Waqiah, “Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Dalam Upaya Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ia Makassar,” Journal of Lex Theory 2, no. 2 (2021): 164–180.
Papy Michael Napu, Rudepel Petrus Leo, and Heryanto Amalo, “Implementasi Hak-Hak Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Serta Hambatan-Hambatannya Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang,” Petitum Law Journal 1, no. 1 (2023): 54–62.
Putri Alysia Syahda Aristawati and Rindiana Ulis Wati, “Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia,” Indigenous Knowledge 1, no. 2 (2023): 179-180.
Rafi Rizaldi, “Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Cikarang, Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Dampak,” JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 7, no. 3 (2020): 628–640.
Rahmi Bin Musaad, “Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Dalam Novel Perempuan Berkalung Sorban Karya Abidha El Khalieqy (Tinjauan Religi),” Journal of Education and Language Research 1, no. 1 (2022): 1–23.
Refki Saputra and . Syafridatati, “Pemulihan Hak-Hak Korban Penyiksaan Di Tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat,” Jurnal Cita Hukum 4, no. 2 (2016): 307–322.
Salma Sabika et al., “Melangkah Bersama Menuju Masyarakat Yang Adil Dan Beradab : Menegakkan Hak Asasi Manusia Dan Rule of Law,” Jurnal Pendidikan Transformatif ( Jupetra ) 1, no. 2 (2022): 77–88.
Samahati Zega et al., “Implementasi Pendidikan Karakter Bagi Warga Binaan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Gunungsitoli,” Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran 7, no. 2 (2024): 3314-3323.
Sarah Sarmila Begem, Nurul Qamar, and Hamza Baharuddin, “Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional,” SIGn Jurnal Hukum 1, no. 1 (2019): 1–17.
Sindy Prasetyo, “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia,” Indigenous Knowledge 2, no. 1 (2023): 53-55.
Siti Zikrina Farahdiba et al., “Tinjauan_Pelanggaran_Hak_Dan_Pengingkara,” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 837-845.
Taufiq Walhidayah and Mulyani Rahayu, “Pengaruh Locus of Control Terhadap Resiliensi Narapidana Non Residivis Di Lapas Kelas Iia Jambi,” Journal of Management 17, no. 1 (2024): 157–165.
Teguh Kusumo Nugroho and Gunawan Santoso, “Perlindungan HAM Di Indonesia Dengan Merujuk Pada UUD Negara RI : Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual Jurnal Pendidikan Transformatif ( Jupetra ),” Jurnal Pendidikan Transformatif ( JPT ) 01, no. 03 (2022): 73–81.
Tiara Saskia Maharani, “Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Positif Di Indonesia,” Journal of Strafvordering Indonesian 1, no. 1 (2024): 60–69.
Zachary Raihan Pasha, Meri Yarni, and Iswandi, “Peran Komnas HAM Dalam Mengawasi Dan Memastikan HAM Berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993” 4, no. 2 (2024): 89-108.
Website :
Komnasham.go.id. “Dugaan Pelanggaran HAM Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan” diakses pada Oktober 6, 2024. Dugaan Pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan - Komnas HAM.