ETIKA PROFESI ADVOKAT PADA KASUS KONTEN ASUSILA HOTMAN PARIS

Main Article Content

Aliyah Putri
Merrita
Rizki Annisa
Muhammad Sopian Wardana
Novri

Abstract

Kasus konten asusila yang dilakukan Hotman Paris sebagai advokat terkenal di Indonesia telah menarik perhatian publik akan batasan etika dalam profesi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Hotman Paris berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi pustaka, artikel ini membahas pelanggaran yang terjadi beserta sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan PERADI kepada Hotman Paris. Penelitian ini berhasil menarik kesimpulan bahwa integritas dan perilaku profesional harus selalu dijaga oleh advokat sesuai dengan kode etik. Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya penegakan etika profesi advokat di era informasi.


Kata kunci: Etika Advokat, Kode Etik Advokat, Konten Asusila

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aliyah Putri, Merrita, Rizki Annisa, Muhammad Sopian Wardana, & Novri. (2024). ETIKA PROFESI ADVOKAT PADA KASUS KONTEN ASUSILA HOTMAN PARIS. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(2), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v7i2.6268
Section
Articles
Author Biographies

Aliyah Putri, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Merrita, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Rizki Annisa, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Muhammad Sopian Wardana, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

Novri, Universitas Bangka Belitung

Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung

References

Rosalina, Yulia. (2017),”Etika Profesi Hukum dan Implementasinya dalam Kasus Hukum” Surabaya: Laksana.Sari, R., Nulhaqim, A., & Irfan, M. (n.d.). Pelecehan Seksual Terhadap Anak .

Fathur Rauzi, & Suriadiata, I. (2024). Penyuluhan Etika Profesi Hukum Bagi Calon Advokat Ikatan Advokat Indonesia. JILPI : Jurnal Ilmiah Pengabdian Dan Inovasi, 2(4), 869–876. https://doi.org/10.57248/jilpi.v2i4.429

Muhammad Aryo Dwinanda Mukti, & Kayus Kayowouan Lewoleba. (2023). Pelanggaran Kode Etik Advokat Pada Kasus Konten Asusila Hotman Paris. Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 189–197. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.1935

Marwiyah, Siti, “PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI DI ERA MALAPRAKTIK PROFESIHUKUM”, UTM Press, Oktober 2015, http://repository.unitomo.ac.id/389/1/PENEGAKAN%20KODE%20ETIK%20PROFESI2

.pdf, diakses 12 Sep 2024.

Nabila, Farah, ”Kronologi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotma Paris, Gegara Konten Asusila?”, 3 April 2022 https://www.suara.com/entertainment/2022/04/03/145617/kronologi-dugaan-

pelanggaran-kode-etik-hotman-paris-gegara-konten-asusila, diakses 15 September 2024.

Cahyadi, Thalis, Noor, “Kode Etik dan Profesonalisme Advokat” Universitas Islam Negeri, 17 April 2022, https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/548/kode-etik-dan- profesio nalisme-advokat#:~:text=Advokat%20dilarang%20berprilaku%20buruk%20dan,terjadiconflict%2 0of%20interest(Pasal%2020 diakses 15 September.