ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PASAL 184 KUHAP TENTANG SAKSI PELAPOR SEBAGAI ALAT BUKTI

Main Article Content

Amanda Putri

Abstract

Peran saksi pelapor dalam proses penegakan hukum menjadi salah satu elemen yang sangat penting, khususnya dalam tahap penyidikan tindak pidana.Tujuan Penulisan ini yaitu, Untuk menganalisis dan memberikan deskripsi mendalam mengenai perlindungan hukum dalam Pasal 184 KUHAP dan implikasinya terhadap proses penegakan hukum. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum tertulis serta literatur yang relevan dengan perlindungan saksi pelapor dalam konteks Pasal 184 KUHAP, Perlindungan hukum bagi saksi pelapor dalam proses peradilan pidana memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan integritas sistem hukum. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, saksi pelapor diakui sebagai alat bukti yang sah, asalkan memenuhi syarat-syarat relevansi dan validitas dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Amanda Putri. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PASAL 184 KUHAP TENTANG SAKSI PELAPOR SEBAGAI ALAT BUKTI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(6), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v6i6.6289
Section
Articles
Author Biography

Amanda Putri, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

References

Alwidy, Pradita Putri. Kedudukan Keterangan Anak Sebagai Saksi Di Muka Persidangan Dikaitkan Dengan Pasal 184 Ayat (1) Kuhap Pada Sidang Peradilan Anak Di Pengadilan Negeri Kelas 1a Khusus Bandung Diss. fakultas hukum universitas pasundan, (2023).

Dewi, Made Yulita Sari, dan Nyoman Mas Ariyani. “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Pelapor Tindak Pidana Gratifikasi.” Kertha Wicara 05, no. 03 (2016): 135–146.

Endah, Sri, Anis Mashdurohatun, dan Abd Syakur. “Protection against Witnesses in Criminal Justice Proceedings in Indonesia Based on the Humanitarian Value.” International Journal of Innovation, Creativity and Change 13, no. 7 (2020): 1785–1801. https://www.ijicc.net/images/vol_13/Iss_7/13701_Wahyuningsih_2020_E_R%0A.pdf%0A.

Hamid, Muhibuddin A., et al. "Sosialisasi Penegakan Hukum Denda Administrasi dan Pidana Terhadap Pencurian Arus Lisrik di Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksemawe." Jurnal Malikussaleh Mengabdi 3.1 (2024): 190-199.

House, Committee Secretary Parliament. Parliament House CANBERRA ACT 2600 (n.d.).

Irwansyah, “The Challenges of Witness Protection in the Indonesian Criminal Justice System,” Indonesian Journal of Legal Studies, Vol. 8, No. 1 (2021): 133.

Julianto, Bambang. "Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." Lex Renaissance 5.1 (2020): 20-31.

Kawengian, Tiovany A. “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut Kuhap.” Lex Privatum IV, no. 4 (2016): 6.

Lufti Nasution, Miranda. “Reoptimalisasi Perlindungan Hukum Saksi Pelapor (Whisteblower) Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Recht Studiosum Law Review No.2 No1, no. 02 (2023): 2985–9867. https://talenta.usu.ac.id/rslr.

Margono, Prasetyo. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Sertahak Hak Saksi Ditinjau Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban." Jurnal Independent 5.1 (2017): 44-59.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group., 2016.

Muladi, Hukum Pidana dalam Teori dan Praktik, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2016), 221.

Nurhidayat, Ilham, dan Bevaola Kusumasari. “Strengthening the effectiveness of whistleblowing system.” Journal of Financial Crime 25, no. 1 (Januari 1, 2018): 140–154. https://doi.org/10.1108/JFC-11-2016-0069.

Purba, Tri Mei Rosalya, Parlaungan Gabriel Siahaan, and Dewi Pika Lumban Batu. "Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006." Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1.4 (2023): 228-237.

Rini Setiawati, "Social Stigma Faced by Whistleblowers: A Case Study," Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 11, No. 4 (2020): 95.

Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2019): 19–33.

Rusyadi. “Kekuatan alat bukti dalam persidangan perkara pidana.” Jurnal Hukum PRIORIS 5, no. 2 (2016): 128–134.

Said, M.Yasir, dan Yati Nurhayati. “a Review on Rawls Theory of Justice.” International Journal of Law, Environment, and Natural Resources 1, no. 1 (2021): 29–36.

Sauluis, Suradi. “Perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 13 TAHUN 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Saulus.” Justice Pro Jurnal Ilmu Hukum 6896 (2019): 56–67. https://ejurnal.uniyos.ac.id/index.php/ylj-server/article/view/146.

Sulastri, Lusia. “The Legal Protection for Whistleblowers on Corruption Crimes in Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum 6, no. 3 (2023): 287.

Syaha, Asman. “Kekuatan Alat Bukti Yang Mengikat Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana.” Jurnal Justrice Pro 2, no. 1 (2018): 1–24.

Kitab Undang-Undang Acara Pidana (Kuhap

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.