PENGGUNAAN BUKTI DIGITAL DALAM PERSIDANGAN PIDANA: ANTARA VALIDITAS DAN KEADILAN
Main Article Content
Abstract
Penggunaan bukti digital dalam persidangan pidana telah menjadi isu krusial di tengah perkembangan teknologi. Bukti digital, seperti data telepon, rekaman CCTV, dan media sosial, sering kali digunakan untuk mendukung proses hukum, namun menghadapi tantangan terkait validitas dan keadilan. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis bagaimana bukti digital dapat divalidasi dan digunakan secara adil dalam persidangan pidana, serta untuk mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam prosesnya. Metode yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan bukti digital di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bukti digital memiliki potensi besar dalam mendukung keadilan, penggunaannya masih dihadapkan pada isu manipulasi, integritas, serta pengumpulan data yang sah. Selain itu, diperlukan pemahaman teknis yang lebih baik dari pihak peradilan untuk memastikan bukti digital digunakan secara tepat dan tidak melanggar hak asasi terdakwa.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Jurnal (5 Tahun Terakhir)
Rahayu, Sri, dan Fathur Kurniawan. "Penggunaan Bukti Digital dalam Persidangan Pidana di Era Teknologi Informasi." Jurnal Hukum & Teknologi 12, no. 1 (2022): 45-60.
Nugroho, Budi. "Tantangan Forensik Digital dalam Pembuktian Kasus Cybercrime." Jurnal Kriminal 15, no. 2 (2023): 110-123.
Wicaksono, Agus. "Keabsahan Bukti Digital dalam Kasus Pidana: Tinjauan UU ITE." Jurnal Hukum dan Masyarakat 18, no. 3 (2022): 345-360.
Sari, Dian. "Validitas Bukti Elektronik dalam Persidangan." Jurnal Ilmu Hukum 24, no. 4 (2021): 201-217.
Yuwono, Tommy. "Kecanggihan Teknologi dan Kejahatan Siber: Studi Kasus Manipulasi Bukti Digital." Jurnal Teknologi Forensik 10, no. 1 (2023): 78-92.
Fauzi, Dimas. "Keamanan Bukti Digital dalam Proses Hukum di Indonesia." Jurnal Hukum Pidana 22, no. 2 (2020): 150-167.
Hartono, Indra. "Perkembangan Alat Bukti Digital dalam Penanganan Kasus Pidana." Jurnal Hukum Kontemporer 17, no. 1 (2022): 95-110.
Kusuma, Farida. "Kelemahan dan Tantangan dalam Penggunaan Bukti Digital." Jurnal Hukum Indonesia 13, no. 2 (2023): 255-272.
Saputra, Edo. "Peran Digital Forensik dalam Pembuktian Kasus Hukum." Jurnal Hukum Siber 11, no. 1 (2021): 130-144.
Widjaja, Nicky. "Tantangan Keamanan Siber di Indonesia: Kajian terhadap Bukti Digital." Jurnal Teknologi Informasi 14, no. 4 (2022): 365-380.
Jurnal (Tahun Bebas)
Priyatna, Yudi. "Analisis Validitas Bukti Elektronik di Pengadilan." Jurnal Kriminal 10, no. 3 (2018): 250-266.
Riyadi, Ahmad. "Evolusi Alat Bukti dalam Peradilan Pidana: Perspektif Digitalisasi." Jurnal Hukum & Peradilan 11, no. 2 (2016): 120-135.
Mulyana, Fitri. "Forensik Digital dalam Penegakan Hukum: Sebuah Tantangan Baru." Jurnal Hukum Teknologi 9, no. 3 (2017): 90-108.
Wijaya, Rudi. "Perkembangan Bukti Digital di Indonesia: Tantangan dan Solusi." Jurnal Hukum Pidana Kontemporer 8, no. 4 (2019): 300-320.
Lestari, Siska. "Studi Kasus Penggunaan Bukti Digital dalam Kejahatan Siber." Jurnal Teknologi & Hukum 5, no. 1 (2018): 125-140.
Subagyo, Eka. "Digital Evidence and Its Legal Standing in Indonesian Courts." Journal of Law and Digital Evidence 7, no. 2 (2015): 110-125.
Damayanti, Maya. "Kredibilitas Bukti Digital dalam Kasus Pidana: Studi Kasus." Jurnal Hukum Pidana 6, no. 1 (2019): 85-100.
Wahyudi, Rafiq. "Pemanfaatan Forensik Digital dalam Kasus Penipuan Online." Jurnal Cyber Law 9, no. 2 (2017): 200-215.
Sulaiman, Bambang. "Bukti Elektronik dalam UU ITE dan Implikasinya di Pengadilan." Jurnal Hukum Siber 7, no. 3 (2016): 175-192.
Amelia, Nurul. "Strategi Pengumpulan Bukti Digital dalam Kasus Kejahatan Siber." Jurnal Forensik Digital 12, no. 2 (2019): 220-234.