KENDALA PENERAPAN PEMBUKTIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
Main Article Content
Abstract
Kemajuan pesat teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, sosial, dan ekonomi, yang mendorong meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam transaksi, termasuk di pengadilan. Dokumen elektronik kini diakui sebagai alat bukti yang sah dalam peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan lainnya. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kesulitan dalam memastikan keaslian dan integritas dokumen, keterbatasan undang-undang dalam memberikan panduan verifikasi, serta kebutuhan keahlian khusus untuk menangani bukti elektronik agar dapat diterima oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji fungsi dan kedudukan alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara pidana, serta kendala dalam penerapan UU ITE di sistem hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alat bukti elektronik harus diperoleh melalui permintaan tertulis dari aparat penegak hukum agar sah secara hukum. Namun, praktiknya menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia masih jarang menerima bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, berbeda dengan beberapa negara lain yang lebih maju dalam penggunaannya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kolaborasi antara aspek hukum dan teknologi untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas proses peradilan, khususnya dalam pembuktian dokumen elektronik, serta mendorong revisi regulasi agar lebih komprehensif dalam menghadapi tantangan era digital.
The rapid advancement of information technology has transformed various aspects of life, including legal, social, and economic domains, leading to an increased use of electronic documents in transactions, including in court. Electronic documents are now recognized as valid evidence in legal proceedings based on Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law) and other regulations. However, its implementation still faces several challenges, such as difficulties in ensuring the authenticity and integrity of documents, the limitations of laws in providing verification guidelines, and the need for specialized expertise to handle electronic evidence to be accepted by the courts. This research employs a normative legal method to examine the function and position of electronic evidence in criminal case examinations, as well as the obstacles in implementing the ITE Law within the Indonesian legal system. The Constitutional Court emphasizes that electronic evidence must be obtained through a written request from law enforcement officials to be legally valid. However, in practice, Indonesian courts still rarely accept electronic evidence as valid proof, unlike in some other countries that are more advanced in its usage. The findings of this research are expected to provide a deeper understanding of the importance of collaboration between legal and technological aspects to enhance justice and the effectiveness of legal processes, particularly in the validation of electronic documents, and to encourage regulatory revisions to be more comprehensive in addressing the challenges of the digital era.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Asimah, Dewi. “To Overcome the Constraints of Proof in the Application of Electronic Evidence.” Jurnal Hukum Peratun 3, no. 2 (2020): 97–110. https://doi.org/10.25216/peratun.322020.97-110.
Az-Zahra, Jacinda, dan Rizqi Arfan Fanrisa. “KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PIDANA DI PERSIDANGAN.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 5, no. 1 (2024): 1–6.
Eliandi, Tito. “Eksistensi dan Peran Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Indonesia (Keabsahan Alat Bukti Elektronik),” 2022, 1–6.
Fakhriah, Efa Laela. “Kedudukan Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti di Pengadilan Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” no. 11 (2012): 1–17.
Fitriati, Inayah Faniyah, dan Nisep Rahmad. “Hambatan Teknis Penyidikan Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik Pada Polda Sumatera Barat.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 51, no. 4 (2022): 390–400. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/.
Hamdi, Syaibatul, Suhaimi, dan Mujibussalim. “Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Pidana.” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 4 (2013): 25–31.
Heryogi, Arief, Masruchin Ruba’i, dan Bambang Sugiri. “Fungsi Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2017): 7–17. https://doi.org/10.17977/um019v2i12017p007.
Isima, Nurlaila. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022): 179–89.
Iskandar, Taufik, Mauluddin Mauluddin, Rudi Rudi, dan Marsudi Utoyo. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).” Lexstricta : Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2023): 23–34. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i1.23.
Isma, Nur Laili, dan Arima Koyimatun. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana.” Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 2 (2019): 109–16. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/35007%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15350/14898%0Ahttps://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/54072.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.
Nurul Maghfiroh, Bambang tjatur iswanto. “Alat Bukti Dan Masalah Yang Timbul Dalam Perjanjian Sejak Pelaksanaan UU ITE.” Jurnal Transformasi 11, no. 1 (2015): 41–53. https://doi.org/10.56357/jt.v11i1.44.
Pongantung, Inda, Olga A. Pangkerego, dan Nelly Pinangkaan. “Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.” Lex Crimen 10, no. 7 (2021): 147–56. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/35007.
Pribadi, Insan. “Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 1 (2018): 109–24. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art4.
Rahmad, Noor, Kuni Nasihatun Arifah, Deni Setiyawan, Muhammad Ramli, dan Brian Septiadi Daud. “Efektivitas Bukti Elektronik Dalam UU ITE Sebagai Perluasan Sistem Pembuktian Dalam KUHAP.” Prosiding 16th Urecol: Seri Pendidikan dan Humaniora, 2022, 96–111.
Rozi, Fachrul. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana.” Jurnal Yuridis Unaja 1, no. 2 (2018): 19–33. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.486.
Sembiring, Melialam Aloina. “Analisis Yuridis Terhadap Legalitas Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa.” Jurnal Wawasan Hukum 32, no. 1 (2015): 99–112.
Subarzah, Nasya Ardhani, Firman Wijaya, dan Folman Paulus Ambarita. “KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS PUTUSAN NOMOR 844/PID.SUS/2019/PN.PTK.” Jurnal Krisna Law 5, no. 1 (2023): 81–96.
Wahyudi, Johan. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan.” Perspektif 17, no. 2 (2012): 118–26. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.101.
Wicaksono, Ari Dwi. “Peran Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti pada Sistem pembuktian Tindak Pidana di Indonesia.” Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014, 1–15. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/789.
Yusandy, Trio. “Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia.” Jurnal Serambi Akademica 7, no. 4 (2019): 645–56. https://doi.org/10.32672/jsa.v7i5.1522.