ANALISIS TINDAK PIDANA KEKERASAN PADA WANITA DAN ANAK DI INDONESIA DALAM PENEGAKAN ACARA PIDANA DI INDONESIA

Main Article Content

Hafizh Alfajri Nasution

Abstract

Elemen kunci dalam  penegakan hukum adalah penegakan hukum. Penegakan hukum memegang peranan penting karena tanpa penegakan hukum maka hukum tidak  dapat ditegakkan. Bagian undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Lembaga penegak hukum yang diatur dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, jaksa, dan hakim. Penelitian ini mengkaji peran aparat penegak hukum dalam hukum acara pidana. Pembahasan berikut ini mengkaji peran penegakan hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif  dengan mengaitkan permasalahan tersebut dengan tema utama  penelitian ini peranan unsur penegak hukum dalam praktik hukum acara pidana. Hasil penelitian ini  menjelaskan peran aparat penegak hukum  dalam hukum acara pidana dan peran aparat penegak hukum dalam perspektif sosiologi hukum. Aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku kekerasan seksual agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan dan terciptanya ketertiban sosial. Sanksi ini mempunyai efek membuat pelaku  kekerasan seksual  tidak mengulangi kejahatannya, dan karena pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi yang sangat berat maka diharapkan akan berdampak mencegah orang lain  melakukan kejahatan tersebut. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Dizaman sekarang kita harus melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hafizh Alfajri Nasution. (2024). ANALISIS TINDAK PIDANA KEKERASAN PADA WANITA DAN ANAK DI INDONESIA DALAM PENEGAKAN ACARA PIDANA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(6), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v6i6.6304
Section
Articles
Author Biography

Hafizh Alfajri Nasution, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Buku :

Peter Mahmud Marzuki: Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum.

Jurnal :

Ridawati Sulaeman, Ni Made Wini Putri Febrina Sari, Dewi Purnamawati, Sukmawati (2022). Faktor penyebab Kekerasan Pada Perempuan. Jurnal Ilmu Pendidikan Noformal, Vol.8, No.3.

Harianus Arefa (2021). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, Vol.1, No.1.

Galih Bagas Soesilo, Muh Alfian, Amalia Fadhila Rachmawati (2021). Penegakkan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Di Moda Transportasi Umum Konvesional, Vol.1, No.2.

Anwar Rabbani (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Al’adl, Vol.12, No.2.

Rosalia Dika Agustianti, Rianda Dirkareshza, Taupiqqurrahman (2022). Peningkatan Pemahaman Dan Kewaspadaan Terkait Fenomena Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Jurnal Masyarakat Mandiri, Vol.6, No.4.

Baiyinit Baiyinit (2023), Pertimbangan Hakim Atas Tindak Pidana Pemerkosaan Dengan Kekerasan Terhadap Perempuan Berdasarkan Pasal 285 KUHP, Innovative:Journal Of Social Science Research, Vol.3, No.4.

Lin Suny Atmaja, Alviah Alviah (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Dalam Perundangan Indonesia, Asa Wa Tandhim Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, Vol.2, No.1.

Juni Ahyar, Safrida Safrida (2020). Optimalisasi Pelayanan Kepolisian Dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Asia-Pacific Journal Of Public Policy, Vol.6, No.2.

Taufiq(2020). Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. Pena Justisia: Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, Vol.19, No.1.

Liyus, Herry dan Wahyudi, Dheny (2020). Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Sains Sosio Humaniora LPPM Universitas Jambi, Vol.4, No.2.

Kayus Kayowuan Lewoleba, Muhammad Halmi Fahrozi (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Jurnal Esensi Hukum, Vol.2, No.1.

La Ode Dedi Abdullah, Endang Tri Pratiwi (2022). Upaya Kepolisian Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Pelajar Sebaya. Journal Of International Community Service, Vol.1, No.2.

Diana Yusyanti (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol.20, No.4.

I Gusti Ngurah Agung Bija Karang, I Nyoman Gede Sugiartha Dan Luh Putu Suryani (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Child Abuse) Di Indonesia, Jurnal Analogi Hukum, Vol.3, No.3.

Erwin Amran, Muliaty Pawennei dan Zainuddin (2020). Efektivitas Penyidikan Korban Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Journal Of Lex Theory, Vol.1, No.2.

Syuha Maisytho Probilla, Andi Najemi, AgaAnum Prayudi (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. PAMPAS: Journal Of Criminal, Vol.2, No.1.

Safaruddin Harefa (2022). Analisis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Sanskara Hukum Dan Ham, Vol.1, No.1.

Gomgom Tp Siregar, Irma Cesilia Syarifah Sihombing (2020). Tinjauan Yuridis Tindak Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak. Jurnal Rectum, Vol.2, No.1.

I Ketut Detri Eka Adi Pranata, I Nyoman Putu Budiartha, I Made Minggu Widyantara (2022). Tindak Pidana Penganiyaan Anak Oleh Orang Tua Ditinjau Dari Aspek Perlindungan Anak, Jurnal Prefensi Hukum, Vol.3, No.2.

Muhammad Bayu Sutantiyo (2023). Kebijakan Kriminal Terhadap Penanggulangan Kekerasan Seksual Kepada Anak Dihubungkan Dengan Perlindungan Anak. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), Vol.3, No.2.