KEKUATAN PEMBUKTIAN ANTARA VISUM ET REPERTUM DENGAN KETERANGAN SAKSI PADA SUATU TINDAK PIDANA

Main Article Content

Sepna Tampubolon

Abstract

Pembuktian adalah bagian penting dari proses peradilan karena digunakan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi dalam suatu kasus pidan. Pasal 184 ayat (1) KUHAP mengatur berbagai alat bukti dalam pembuktian, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan dakwa. Namun, dalam kasus seperti penganiyaan, asusila, dan pembunuhan, visum et repertum sering digunakan sebagai alat bukti dalam pembuktian.Studi ini bertujuan untuk menentukan kekuatan hubungan antara visum et repertum dan keterangan saksi dalam kasus tertentu. Penulis menggunakan metode yuridis-normatif dalam penulisan ini dengan memeriksa peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu kedudukan visum et repertum saksi sangat penting dalam kasus kriminal. Keterangan saksi membantu membuktikan unsur kekerasan, dan visum et repertum membantu melengkapi pembukian.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sepna Tampubolon. (2024). KEKUATAN PEMBUKTIAN ANTARA VISUM ET REPERTUM DENGAN KETERANGAN SAKSI PADA SUATU TINDAK PIDANA . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(6), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v6i6.6308
Section
Articles
Author Biography

Sepna Tampubolon, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Afandi, Dedi. VISUM ET REPERTUM : Tata Laksana Dan Teknik Pembuatan Edisi Kedua. Fakultas Kedokteran Universitas Riau, 2020.

Ali, Ismail, Junardi, and Andi Sulfiati. “Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Ismail.” LEGAL: Journal of Law Vol. 2, no. 1 (2023): 43–55.

Arsyadi. “Untuk Menentukan Kapan Saat Terjadi Luka Dan Apakah Luka Yang Dimaksud Itu Diakibatkan Oleh Tindak Kejahatan,” 2 (2014).

Barama, Michael. “Kedudukan Visum et Repertum Dalam Hukum Pembuktian.” Universitas Sam Ratulangi (2011).

Daud Jonathan Selang. “Kedudukan Keterangan Saksi Untuk Pencarian Kebenaran Materil Dalam Perkara Pidana.” Lex Crimen I, no. 2 (2012): 57–72.

Dea Andrisia Rampen. “Kedudukan Hukum Dari Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti Dalam Pasal 189 KUHAP.” Lex Et Societatis 6, no. 2 (2018): 115.

Fardhyanti, Ardhya Fauzah, and Puti Priyana. “Visum Et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan.” Widya Yuridika 5, no. 2 (2022): 389.

Hanafi, Hanafi, and Reza Aditya Pamuji. “Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 11, no. 1 (2019): 81.

Hawasara, Wika, Ramlani Lina Sinaulan, and Tofik Yanuar Candra. “Penerapan Dan Kecenderungan Sistem Pembuktian Yang Dianut Dalam KUHAP.” Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 8, no. 1 (2022): 587.

Irfan, Muhammad, Iyah Faniyah, and Wirna Rosmelly. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Petunjuk Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” UNES Journal of Swara Justisia 4, no. 2 (2020): 144.

Katili, Veronica. “Lex et Societatis , Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013” 1, no. 1 (2013): 163. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/viewFile/1320/1071.

Leasa, Elias Zadrack. “Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurnal Belo 4, no. 2 (2019): 188–203.

Lukow, Melania, Olga A. Pangkerego, and Atie Olii. “Kajian Yuridis Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Pembuktian Perkara Pidana.” Lex Crimen X, no. 7 (2021): 97–106.

Marzuki, Prof. Dr. Peter Mahmud, S.H., M.S., LL.M. PENELITIAN HUKUM. Jakarta: KENCANA, 2005.

Nugroho, Bastianto. “Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap.” Yuridika 32, no. 1 (2017): 17.

Pambudi, Luthfi Arya Ravi, and Heri Purwanto. “Peran Bantuan Ahli Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Pada Tahap Penyidikan.” Media of Law and Sharia 1, no. 2 (2020): 95–105.

Pinter Hukum. “Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana.” Pinter Hukum (2024). https://pinterhukum.or.id/pembuktian-dalam-hukum-acara-pidana/.

Saepullah, Asep. “Peranan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Peradilan.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 3, no. 1 (2018): 141.

Susanti Ante. “Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana.” Lex Crimen II, no. 2 (2013): 98–104.

Syamsuddin, Rahman. “Peranan Visum et Repertum Di Pengadilan.” Jurnal Al-Risalah 11, no. 1 (2011): 190–205.

Tangkau, Hans C. “Hukum Pembuktian Pidana.” Hukum Pembuktian Pidana (2012): 1–29.

Yuni Priskila Ginting, Aksel Stefan Wenur, Cindy Destiani, Michelle Clarisa Candra Halim, Raden Ayu Rani Mutiara Dewi, and Steffi Lauw. “Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan.” Jurnal Pengabdian West Science 2, no. 09 (2023): 782–797.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2014.