TERJADINYA DEGRADASI MARWAH HUKUM AKIBAT ULAH PARA WAKIL TUHAN (HAKIM)

Main Article Content

Rizqi Mei Vindraputri
Dr. Ida Musofiana

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan serius yang masih sering terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh kalangan pejabat yang tidak bermoral dan bertanggung jawab akan amanah yang di bebankan terhadapnya. Lembaga peradilan diperlukan untuk memberantas korupsi akan tetapi harapan tersebut seolah-olah sirna karena korupsi sendiri malah sering terjadi di instrument peradilan di Indonesia, terutama adalah korupsi yang dilakukan oleh para hakim. Padahal di Indonesia sendiri telah ada peraturan perundang-undangan yang melarang korupsi yaitu UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999. Metode yang digunakan dalam peelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan, teori ahli, dan literature lain sebagai sumber penelitian. Korupsi dangat meresahkan masyarakat Indonesia karena para pelaku korupsi lambat laun akan membuat Negara Indonesia dengan kekayaan yang begitu hebatnya secara perlahan akan habis dan membuat kesejahteraan masyarakat Indonesia semakin menurun. Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, yang dimana para pelaku tindak pidana korupsi tidak takut dengan sanksi pidana yang mengancamnya. Keserakahan dan moral para pejabat Indonesia yang dirasa sangat rendah menjadi faktor penting para pejabat melakukan korupsi.


Kata kunci: Korupsi; Peradilan; Moral.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rizqi Mei Vindraputri, & Dr. Ida Musofiana. (2024). TERJADINYA DEGRADASI MARWAH HUKUM AKIBAT ULAH PARA WAKIL TUHAN (HAKIM). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(7), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v6i7.6323
Section
Articles
Author Biographies

Rizqi Mei Vindraputri, Universitas Islam Sultan Agung

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

Dr. Ida Musofiana, Universitas Islam Sultan Agung

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung

References

Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak PIdana Korupsi.

Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Karya Ilmiah

Matthew Mikha Sebastian Matondang & Moody Rizqy Syailendra Putra, 2024, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana di Indonesia, Aurelia: Jurnal Penelitian dan Penegakan Hukum di Indonesia, Vol. 3, No. 1.

Nafisa Putri Hananti , Ryandito Arya Pratama , Tesalonika Rosian Angel Sidabutar, Analisis Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Korupsi di Indonesia, Indegenous Knowledge, Vol. 2, No. 5.

Fadli M & Iskandar, Praktik Tindak Pidana Korupsi Dalam Peradilan Indonesia Dan Upaya Pencegahan Korupsi Oleh Penegak Hukum Di Indonesia, Vol. 3, No. 1.

Mamay Komariah, Integritas Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kpk) Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Website

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n1d1knr2lo diakses pada pukul 11.58.WIB.

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4n0yxz00dkodiakses pukul 22.52 WIB