PERAN PENEGAK HUKUM DALAM MENANGULANGI KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL

Main Article Content

Varik Farsyak

Abstract

Kejahatan siber merupakan bentuk kejahatan modern yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Kejahatan siber ini berhubungan erat dengan komputer dalam penerapannya. Kejahatan siber dapat mengangu  privasi, integritas dan eksistensi data yang dimiliki masyarakat dan negara. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui peran pengak hukum dalam menangulangi kejahatan siber di era digital saat ini. Selain itu, artikel ini juga mengkaji penyebab terjadinya kejahatan siber dan jenis-jenis kejahatan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang mengunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumbernya (buku dan jurnal). Serta melalui pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan membandingkan  pendapat dari jurnal-jurnal dan buku-buku yang menjadi sumbernya. Hasil dari analisis menunjukan bahwa penegak hukum telah berupaya dalam menangulangi kejahatan siber melalui tindakan pre-emtif (himbauan), tindakan preventif (pencegahan), dan tindakan represif (penegakan hukum). Namun, upaya itu belum efektif karena penyebab kejahatan siber itu sendiri berasal dari masyarakat minim akan literasi digital serta saran dan prasarana yang kurangi memadai. Negara mempunyai peran untuk meningkatkan pendidikan dan literasi digital untuk masyarakat serta memperbarui sarana dan prasarana aparat penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Varik Farsyak. (2024). PERAN PENEGAK HUKUM DALAM MENANGULANGI KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(7), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v6i7.6328
Section
Articles
Author Biography

Varik Farsyak, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Bahram, Muhammad. “Transformasi Masyarakat Di Era Digital: Menjaga Kaidah Hukum Sebagai Landasan Utama.” SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 5 (2023): 1733–1746.

Brantas, Sugeng. “Defence Cyber Dalam Konteks Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang Dan Damai.” Jurnal Pertahanan 2, no. 2 (2014): 55.

Bukit, Abigail Natalia, and Rahmi Ayunda. “Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat.” Reformasi Hukum 26, no. 1 (2022): 1–20.

Dermawan, Ari. “Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kejahatan Teknologi Informasi.” Journal of Science and Social Research 4307, no. 2 (2019): 39–46. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR.

Dr. NURLIS EFFENDI, SH., MH. Hukum Pers Dan Etika Jurnalistik Di Era Digital. 1st ed. UPPM Universitas Malahayati., 2022.

Habibi, Miftakhur Rokhman, and Isnatul Liviani. “Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) Dan Penanggulangannya Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 2 (2020): 400–426.

Hapsari, Rian Dwi, and Kuncoro Galih Pambayun. “ANCAMAN CYBERCRIME DI INDONESIA: Sebuah Tinjauan Pustaka Sistematis.” Jurnal Konstituen 5, no. 1 (2023): 1–17.

Irawati, Ana, Hasan Bachtiar Fadholi, Alfarozi Nur Alamsyah, Dimas Pramodya Dwipayana, and Moh Muslih. “Urgensi Cyber Law Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia Di Era Digital.” Prosiding Conference On Law and Social Studies (2021): 1–15. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS.

Kemhan RI. “Kementerian Pertahanan RI PEDOMAN PERTAHANAN SIBER I” (2014).

Lestari, Elva Azzahra Puji. “Complex Interdependence Between Indonesia-Australia Through Cybersecurity Cooperation Post-Indonesia-Australia Cyberwar in 2013.” Jurnal Hubungan Internasional 9, no. 2 (2021): 178–188.

Marzuki, Peter Mahmud. PENELITIAN HUKUM. Edited by Suwito. Revisi. Jakarta: Kencana. 2005.0112, 2021.

Melati, Dwi Putri. “Cyber Terorganisir.” Jurnal Penelitian Hukum, 01 (02), 2022: 94-100 01, no. 1 (2022): 94–100. doi: http://doi.org/10.24967/ jaeap.v1i02.1692.

Muchsin. “Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia.” Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret 1 (2003): 20.

Ramadhani, Fariza. “Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif Di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora 1, no. 1 (2023): 89–97. https://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/98/95.

Saptoyo, Rosy Dewi Arianti. “Kebocoran 1,3 Juta Data Pengguna E-HAC, Apakah Selesai Dengan Uninstall? Ini Kata Ahli IT.” KOMPAS.COM. Last modified 2021. Accessed October 3, 2024. https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/01/090500365/kebocoran-13-juta-data-pengguna-e-hac-apakah-selesai-dengan-uninstall-ini?page=all.

Setiawan, Nanang, and Imam Wahyudi. “Pencegahan Fraud Pada Kejahatan Siber Perbankan.” Kabilah: Journal of Social Community 8, no. 1 (2023): 508–518.

Sinaga, Blassyus Bevry, and Raia Putri Noer Azzura. “Peran Teknologi Blockchain Sebagai Instrumen Pembangunan Penegakan Hukum Berbasis Digital & Mewujudkan Masyarakat Berkeadilan Di Era Society 5.0.” Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024): 71–81.

Sulut, Humas Polda. “Polri: Kasus Kejahatan Siber Di 2023 Turun Hingga 1.075 Perkara Dari 2022.” Tribarta News. Last modified 2023. Accessed September 29, 2024. https://tribratanews.sulut.polri.go.id/polri-kasus-kejahatan-siber-di-2023-turun-hingga-1-075-perkara-dari-2022/.

Sutiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

“Bobolnya PDN Berdampak Ke Data Kesehatan, Riwayat Sakit Pasien Bisa Terungkap Ke Publik.” E-Media DPR RI. Last modified 2024. Accessed October 3, 2024. https://emedia.dpr.go.id/2024/07/02/bobolnya-pdn-berdampak-ke-data-kesehatan-riwayat-sakit-pasien-bisa-terungkap-ke-publik/.