IMPLEMENTASI HUKUM ACARA PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pembunuhan berencana adalah kejahatan yang pembunuhannya telah direncanakan sebelumnya. Namun definisi dan syarat pembunuhan berencana tidak diatur dalam KUHP. Situasi ini berarti bahwa pemahaman dan persyaratan elemen perencanaan berubah secara dinamis.. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pada 3 tahun terakhir Setidak-tidaknya ada sekitar 1.076 perkara di indonesia dikarenakan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana ini korban tindak pembunuhan ini berbagai usia dan laki-laki ataupun perempuan. Dizaman sekarang banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya Bagaimana sih cara kita mengetahui dan membedakan kasus pembunuhan dan mengapa sih alat bukti yang ditemukan di tkp bisa menjadi alasan kuat menemukan si pelaku. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Pembunuhan ini biasanya bermula dengan adanya konflik kecil yang berkelanjutan menjadi besar yang terus terjadi hingga berkepanjangan. Yang menjadi alat bukti tercantum Didalam KUHAP sendiri ada pasal yang menyebutkan apa saja macam alat bukti yaitu di pasal 184 KUHAP yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa antara lain faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Buku :
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum.
Jurnal :
Artis Duha (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 175/Pid.B/2020/PN Gst). Jurnal Panah Hukum, Vol.1, No.2.
Dwik Dodik Romadoni Wijaya. Helmi Zaki Mardinasyah (2022). Tindak Pidana Pembunuhan Karena Membela Diri Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Nasional. Rechstenstuden Journal, Vol.3, No.3.
Puput Gabriella Kumean, Rodrigo Ellias, Muhamad Hero Soepeno (2022). Fungsi Kedokteran Forensik Pada Tindak Pidana Pembunuhan Menggunakan Zat Berbahaya. Jurnal Lex Privatum, Vol.10, No.4.
Djuhandhani Rahadjo Puro, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin (2023). Optimalisasi Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Mewujudkan Efek Jera Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal USM Law Review, Vol.6, No.3.
Nadia Novanty Suhamdani,Natalie Puspita Andani,Rayhani Wahyudinanti,Asmak UI Hosnah (2023). Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana. Jurnal Hukum Islam & Humaniora, Vol.2, No.2.
I Wayan Edi Kurniawan, Anak Agung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara (2020). Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Referensi Hukum, Vol.1, No.2.
Gustilawati Sahali, Fenty U. Puluhulawa, Avelia Rahmah Y. Mantali (2023). Visum ET Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Vol.01, No.2.
Melfiani Robot (2022). Alat Bukti Sebagai Petunjuk Hakim Dalam Menjatuhkan Tindak Pidana Pembunuhan oleh Penyadang Disabilitas Di Indonesia, Vol.10, No.4.
Ni Nyoman Rina Desi Lestari, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, I Made Minggu Widyantara (2023). Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Vol.5, No.1.
Riza Sativa (2021). Scientific Investigation Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Ilmu Kepolisiian, Vol.15, No.1.
Alfiandi Hartono (2022). Kajian Hukum Pidana Terhadap Call data Record (CPR) Sebagai Alat Bukti Elektronik Kasus Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Polres Lampung Selatan)
Noor Sulistiyono, Fadjrin Wira Perdana, Irwan Irwan, Doharman Lumban Tungkup, Miran Miran (2022). Implementasi Barang Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol.3, No.10.
Firman Juah Martua Manik, Indra Suyugi Sinaga, Jaminuddin Marbun, Alusianto Hamonagan (2023). Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Rectum, Vol.5, No.1.
Saharuddin (2023). Kekuatan Alat Bukti Pada Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP.
Hasna Afifah (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tes DNA Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Hukum, Sosial Dan Keagamaan, Vol.16, No.2.
Luthfi Arya Ravi Pambudi, Heri Purwanto (2020). Peran bantuan Ahli Ilmu Kedokteran Dalam Pembuktian Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Pada tahap Penyidikan, Media Of Law And Sharia, Vol.1, No.2.
Tania Putri Nurtianti, Indra Yudha Koswara (2023). Peranan Visum et Repertum Bagi Korban Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol.9, No.1.
Broto Priyono, Fadjrin Wira Perdana, Irwan Irwan, Doharma Lumban Tungkup, Miran Miran (2022). Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol.3, No.10.
Shilvira Anelia M (2023). Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, Borobudur Law And Society Jurnal, Vol.2, No.6.