PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMBENTUK OPINI PUBLIK TERHADAP PROSES PERADILAN

Main Article Content

Ariel Lian Pratama Reksa

Abstract

Perkembangan teknologi terutama di bidang komunikasi dan informasi yakni media sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam proses peradilan di Indonesia. Berkat adanya media sosial Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Namun partisipasi Masyarakat dalam proses penegakan hukum dapat berdampak negatif karena tidak sesuai antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum sehingga menimbulkan budaya hukum baru. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak media sosial serta pengaruh opini publik yang tercipta di media sosial terhadap proses peradilan. Metode digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. . sumber data  mencakup bahan hukum primer , sekunder dan bahan hukum tersier. kemudian dianalisis dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan. Dengan adanya media sosial Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses peradilan agar terciptanya keadilan yang subtantif atau keadilan yang bersumber pada Masyarakat. Dengan adanya media sosial apparat penegak hukum di tuntut untuk dapat menyelsaikan masalah dengan mengedepankan tranparansi terhadap publik. Namun disisi lain media sosial juga memiliki dampak buruk bagi proses peradilan yang ada karena terkadang banyak opini Masyarakat justru tergiring oleh informasi yang salah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ariel Lian Pratama Reksa. (2024). PERAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMBENTUK OPINI PUBLIK TERHADAP PROSES PERADILAN . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(7), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v6i7.6331
Section
Articles
Author Biography

Ariel Lian Pratama Reksa, Universitas Bengkulu

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Effendi, Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia-Suatu Pengantar. Bandung: PT Refika Aditama

Hamdan, M. Politik Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997

Peter, M. M. (2005). penelitian hukum. jakarta: kencana.

Karya Ilmiah:

A, Afreiza Octaguna, Ayesha Inaya Putri, Kent Matthew, and Herrenaw Universitas. “23-Moderasi-0101-464 (1),” no. 2023 (2023): 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx.

Adolph, Ralph. “済無No Title No Title No Title” 2, no. 1 (2016): 1–23.

Akbar, Kurniawan. “Pengaruh Media Massa Terhadap Proses Peradilan Pidana Dalam Kasus Pencurian Kakao Oleh Minah.” Pandecta Unnes Law Journal 6, no. 2 (2011): 150–60.

Bata, Fran Celino Octhanto, and Umaimah Wahid. “Diskursus Kredibilitas Dan Pertimbangan Etika Pers Dalam Proses Produksi Berita Viral #Justiceforaudrey Di Liputan 6 Siang SCTV.” LUGAS Jurnal Komunikasi 4, no. 1 (2020): 1–8. https://doi.org/10.31334/lugas.v4i1.935.

Bogor Lumbanraja. “Pengaruh Tingkat Kedewasaan Etika Politik, Kesadaran Moral, Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemilu Terhadap Pemilu Yang Luber Dan Jurdil Untuk Menghasilkan Vox Populi Vox Dei Demi Kepentingan Bersama (Bonum Commune) Thomas Aquinas.” Fiat Iustitia: Jurnal Hukum 4, no. 2 (2024): 157–66.

Firman Akbar, Ali Rizky, and Kamaruddin. “Intervensi Netizen Dalam Proses Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Journal Publicuho 7, no. 3 (2024): 1402–18. https://doi.org/10.35817/publicuho.v7i3.498.

Gugule, Hamdi, and Romi Mesra. “Analisis Sosiologis Terhadap Video Viral Tiktok Tentang Penegakan Hukum Di Indonesia.” Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya 8, no. 3 (2022): 1071. https://doi.org/10.32884/ideas.v8i3.956.

Hadi, Syofyan. “1588-Article Text-3785-1-10-20180903.” HUKUM POSITIF DAN THE LIVING LAW (Eksistensi Dan Keberlakuannya Dalam Masyarakat) Volume 13, no. 261 (2017): 259–66.

Island, Fukue-jima, Goto Islands, Yusuke Fuke, Tomoki Iwasaki, Makoto Sasazuka, and Yuji Yamamoto. “福家悠介 1 ・岩﨑朝生 2 ・笹塚 諒 3 ・山本佑治 4” 71, no. 1 (2021): 63–71.

Jati, Makung Ismoyo. “Manajemen Media Sebagai Intervensi Dalam Menanggulangi Isu Provokatif Di Medsos.” Jurnal Ilmu Kepolisian 13, no. 1 (2019): 14. https://doi.org/10.35879/jik.v13i1.106.

Mariyam, Siti, and Adhi Putra Satria. “Pengaruh Monitoring Rakyat Pada Media Sosial Terhadap Proses Penegakan Hukum Di Indonesia.” Unes Law Review 5, no. 3 (2023): 878–87. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.

Mayolaika, Shelma, Valerie Victoria Effendy, Christian Delvin, and Mohammad Aqila Hanif. “Pengaruh Kebebasan Berpendapat Di Sosial Media Terhadap Perubahan Etika Dan Norma Remaja Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 5, no. 2 (2021): 826–36. https://doi.org/10.31316/jk.v5i2.2083.

Muhammad, Rivaldhy N, Lestari Wulandari S, and Biloka Tanggahma. “Pengaruh Media Sosial Pada Persepsi Publik Terhadap Sistem Peradilan : Analisis Sentimen Di Twitter” 7, no. 1 (2024): 507–16.

Mustaqim, Dede Al, Fadlih Abdul Hakim, Hikmah Atfalina, and Abdul Fatakh. “Peran Media Sosial Sebagai Sarana Partisipasi Warganet Dalam Mewujudukan Keadilan Dan Akuntabilitas Penegakan Hukum Di Indonesia.” Journal of Multidisciplinary Research and Development 1, no. 1 (2024): 53–66. https://doi.org/10.56916/jmrd.v1i1.655.

Nuranjani, D. “Kontroversi Tuturan Warganet Pada Penggunaan# Justiceforaudrey Dan# Audreyjugabersalah Dalam Kasus Bullying Berdasarkan Pendekatan Linguistik,” 2019, 637–44. http://repositori.kemdikbud.go.id/20235/90/64. MAKALAH SEMINAR PPSDK DINI NURANJANI REVISI_sunting.pdf.

Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196.

“Penjaga,+111-122+Faris.Pdf,” n.d.

Putera Semadi, Anak Agung Gde. “Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia.” IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research 2, no. 1 (2024): 14–19. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.42.

Putra, Sapta Irwan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Oleh Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.” Res Justitia 3, no. 1 (2023): 1–26.

Setyawan, Vincentius. “Pancasila As A Philosophical Basis Of Law Formation In Indonesia.” Nusantara: Journal of Law Studies 2, no. 1 (2023): 21. https://juna.nusantarajournal.com/index.php/juna.

Siregar, Hotrun. “Analisis Pemanfaatan Media Sosial.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 02, no. 1 (2022): 71–82.

Sudirman, Lu, and Antony. “Peran Media Sosial Sebagai Alat Pencapaian Suara Keadilan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia : No Viral No Justice.” Paulus Law Journal 5, no. 1 (2023): 16–40. https://doi.org/10.51342/plj.v5i1.626.

Susanto, Rahkasiwi Dimas, and Irwansyah. “Media Sosial, Demokrasi, Dan Penyampaian Pendapat Politik Milenial Di Era Pasca-Reformasi.” LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi 9, no. 1 (2021): 65–77. https://doi.org/10.30656/lontar.v9i1.3249.