ANALISIS HUBUNGAN ANTARA ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DAN TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

Main Article Content

Dhaffa Hosya Putra

Abstract

Asas equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) merupakan salah satu asas penting dalam negara hukum. Asas ini menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang, status, atau kedudukan. Pada artikel ini akan dibahas tentang hubungan antara asas Equality Before The Law (kesetaraan di hadapan hukum) dengan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan tinjauan pustaka untuk mengumpulkan informasi dan teori terkait asas Equality Before The Law dan konsep kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat merasakan adanya peningkatan kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan asas equality before the law sebanyak 2,6% dibanding bulan Mei 2023, hal ini menunjukkan adanya hubungan positif antara penerapan asas equality before the law dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum. Semakin tinggi penerapan asas equality before the law, semakin tinggi pula tingkat kepuasan masyarakat. Sebaliknya, semakin rendah penerapan asas equality before the law, semakin rendah pula tingkat kepuasan masyarakat. Dengan ini dapat mendorong para penegakan hukum, seperti aparat penegak hukum, pengadilan, dan pemerintah, untuk lebih menghormati dan menjalankan asas equality before the law dalam setiap proses hukum, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dhaffa Hosya Putra. (2024). ANALISIS HUBUNGAN ANTARA ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DAN TINGKAT KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(7), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v6i7.6332
Section
Articles
Author Biography

Dhaffa Hosya Putra, Universitas Bengkulu

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Buku:

Marzuki, P. M. (2021). PENELITIAN HUKUM (Suwito, Ed.; Edisis Revisi). K E N C A N A.

Jurnal:

Ahmad, A.-H., & Kunci, K. (2021). Analisis Pengaruh Penerapan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Anglosaxon Dalam Sistem Peradilan di Negara Republik Indonesia Artikel info Artikel history. 9(1). https://uit.e-journal.id/JPetitum

Asmarawati, T. (2020). Perspektif Hukum dalam Main Hakim Sendiri. Nurani Hukum, 3(1). https://doi.org/10.51825/nhk.v3i1.8951

Bambang, O., & Handoyo, T. (2021). SUATU KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT. In Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 06, Issue 01). https://jurnal.saburai.id/index.php/hkm

Fadhlin, ||, Candra, A., Jahra, F., || S., Penegak, P., Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. In Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 1).

Hidayat, A. S., & Aprianingsih, N. (2022). Implementation of the Principle of Equality Before The Law in Corruption Court Decisions Implementasi Asas Equality Before of The Law Pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. In Jurnal Ruang Hukum (Vol. 1, Issue 1).

Koto, I. (n.d.). Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam. http://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek

Suarni, W., & Audri, A. N. (2021). HUBUNGAN ANTARA PENDIDIKAN, JAM KERJA, DAN USIA TERHADAP HUKUM TENAGA KERJA. 2(6). https://doi.org/10.31933/jimt.v2i6

Syafri Hariansah. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1). https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000

Undang-undang:

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang hak warga negara

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak warga negara

Internet :

Fauzy, N. (2018, August 11). Beredar Foto Surat Perintahan Penahanan Terhadap Habib Agil Dari Polres Bogor. Bogor.Tribunnews.Com. https://bogor.tribunnews.com/2018/12/11/beredar-foto-surat-perintahan-penahanan-terhadap-habib-agil-dari-polres-bogor

Longley, R. (2022a, April 27). What Is Distributive Justi? Thoughtco-Com. https://www.thoughtco.com/what-is-distributive-justice-5225377

Longley, R. (2022b, April 27). What Is Procedural Justice? Thoughtco.Com. https://www.thoughtco.com/what-is-procedural-justice-5225379

Mutiarasari, K. A. (2022, July 20). Kini Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Dipenjara Berapa Tahun? News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-6188940/kini-bebas-bersyarat-habib-rizieq-dipenjara-berapa-tahun#:~:text=Habib%20Rizieq%20bebas%20pada%20Rabu,Juni%202024%2C%22%20kata%20Rika.

Putri, Z. (2023, August 22). Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik di Penegakan Hukum Naik Jadi 61,9%. News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-6888878/survei-litbang-kompas-kepuasan-publik-di-penegakan-hukum-naik-jadi-61-9

Qotrun A. (n.d.). Klasifikasi Jenis-Jenis Metode Penelitian Yang Sering Dipakai. Gramedia.Com. Retrieved November 19, 2023, from https://www.gramedia.com/literasi/jenis-metode-penelitian/

Subitmele, S. E. (2023, April 17). Normatif Adalah Tata Cara, Kenali Hukum, Ciri-Ciri dan Contohnya. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/hot/read/5263610/normatif-adalah-tata-cara-kenali-hukum-ciri-ciri-dan-contohnya?page=2