ANALISIS PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Main Article Content

Muhammad Yogi Nofran

Abstract

Asas Praduga Tak Bersalah merupakan asas yang sangat familiar dikehidupan para yuris maupun aparat penegak hukum, asas ini erat kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia. Asas ini bermakna dimana orang yang ditangkap dan ditahan tidak dapat dikatakan bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang memutuskan hak tersebut, apakah ia melakukan tindak pidana ataupun tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan. Namun dalam kenyataannya banyak sekali perbuatan dari aparat penegak hukum, masyarakat maupun pemberitaan dari media massa yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai penerapan asas praduga tak bersalah dalam system peradilan Indonesia dan dampaknya terhadap hak asasi manusia. Metode penielitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun data primer yang terdapat di penelitian ini adalah peraturan perundang-undngan, sedangkan data sekunder dan tersiernya adalah pendapat para ahli serta pemberitaan terkait kasus-kasus yang relevan dengan topic yang dibahas oleh penulis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya korelasi yang sangat jelas antara penerapan asas praduga tak bersalah dengan penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Kesimpulan yang termuat dalam penelitian ini adalah bahwa perlu adanya pembaruan dan pengawasan di banyak aspek untuk terwujudnya penerapan asas praduga tak bersalah didalam system peradilan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Yogi Nofran. (2024). ANALISIS PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(7), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v6i7.6337
Section
Articles
Author Biography

Muhammad Yogi Nofran, Universitas Bengkulu

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Buku

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005

Jurnal

Nasution, L. A. A., & Harahap, F. Y. Hak “Asasi Manusia”. (2019).

I Nyoman Gede Remaja “PENERAPAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH BAGIAN DARI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA YANG HARUS DIJAMIN OLEH NEGARA” Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 Agustus 2018

Saka Gustav “Hak Asasi Manusia: Asas Praduga Tidak Bersalah” ,Surabaya, juni,2023

Viena, N., Rembang, M., & Londa, N. S. (2018). Teknik Komunikasi Penyidik Dalam Proses Interogasi Tersangka Kasus Pembunuhan (Studi Kualitatif di Polresta Manado). Acta Diurna Komunikasi, 7(4).

Arifin, F. R. C. (2023). Analisis Hukum Acara Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dalam Qanun Aceh Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Peraturan Perundangan-undangan

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Dan Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,

Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI No. 39 Th. 1999 tentang hak-hak asasi manusia.