SIGNIFIKASI KEMAJUAN DALAM PROSES ACARA PIDANA DENGAN ADANYA PERBAIKAN SISTEM PENGADILAN, PEMILIHAN PETUGAS, PENERIMAAN BUKTI DALAM KASUS PIDANA DAN BEBERAPA UNSUR PENDUKUNG LAINNYA.
Main Article Content
Abstract
Sekarang dalam kehidupan bermasyarakat, baik individu maupun kelompok, sering terjadi penyimpangan terhadap norma kehidupan bermasyarakat, khususnya yang disebut norma hukum. Meningkatnya aktivitas kriminal di Indonesia terus menjadi topik perbincangan di masyarakat, tindak pidana kerap berkembang mulai dari pencurian yang terkesan sepele hingga perampokan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Seperti yang kita ketahui dalam proses acara pidana sekarang banyak sekali mengadili kasus, khusunya tindak pidana pembunuhan adalah kasus yang sangat mengerikan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Pada tahun 2021 Setidak-tidaknya ada sekitar 1.076 perkara di indonesia dikarenakan tindak pidana pembunuhan ini korban tindak pembunuhan ini berbagai usia dan laki-laki ataupun perempuan. Dizaman sekarang banyak sekali masyarakat yang bertanya-tanya Bagaimana sih cara kita mengetahui dan membedakan kasus pembunuhan dan mengapa sih alat bukti yang ditemukan di tkp bisa menjadi alasan kuat menemukan si pelaku. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian/penulisan hukum normatif, memakai pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan historis. Pembunuhan ini biasanya bermula dengan adanya konflik kecil yang berkelanjutan menjadi besar yang terus terjadi hingga berkepanjangan. Yang menjadi alat bukti tercantum Didalam KUHAP sendiri ada pasal yang menyebutkan apa saja macam alat bukti yaitu di pasal 184 KUHAP yaitu; keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa antara lain faktor keluarga, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu melakukan sosialisasi mengenai tindak pidana maupun sanksi yang ditanggung yang terdapat diundang-undang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anita Wulandari (2020). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hukum Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum&Filantropi, Vol.2, No.1.
Bambang Hartono, Aprinisa, Aditya Akbarsyah (2021). Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa(JPPIM), Vol.2, No.4.
Besse Muqita Rijal Mentari (2020). Sanksi Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Hukum Islam. AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol.23, N0.1.
Laka Dodo Laia (2021). Perlindungan Hukum Dalam Penerapan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Media Neliti.com, Vol.1, No.1.
Nadia Novanty Sumanty,Natalie Puspita Andani,Rayhani Wahyudinanti,Asmak UI Hosnah (2023). Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana. Jurnal Hukum Islam & Humaniora, Vol.2, No.2.
Alam Suryo Laksono (2021). Eksistensi Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Proses Peradilan Pidana Ditinjau Dari Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Unes Journal Of Swara Justisia, Vol.5, No.1.
Phileo Hazelya Motulo (2020). Upaya Paksa Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol.8, No.4.
Erick Malombeke (2021). Peranan Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) Dalam Prose Peradila Pidana. Jurnal Lex Administratum, Vol.9, No.4.
Abdul Rahim (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Dalam Proses Peradilan. The Prosecutor Law Review, Vol.1, No.2.
Raden Achmad Syarnubi, Bunyamin Alamsyah, Amir Syarifuddin (2018). KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENGATURAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA. Legalitas: Jurnal Hukum, Vol.10, No.1.
Indriastuti Yustiningsih (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Rennasance, Vol.5, No.2.
Ferdian Rinaldi (2022). Proses Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana Dalam Memberikan Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Hukum Respublica, Vol.21, No.2.
Adinda Farah Anisya, Hafrida, Erwin (2021). Studi Perbandingan Penuntutan Perkara Pidana dalam Perspektif Sistem Pembuktian Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia dan Thailand. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol.2, No.3.
Sahuri Lasmadi (2011). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4, No.5.
Kadek Wijana, I Made Sepud, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi (2020). Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer. Jurnal Analogi Hukum, Vol.2, No.3.
Anak Agung Putu Surya Wiguna, I Made Sepud, I Nyoman Sujana (2020). Hak-Hak Tersangka (Miranda Rule) pada Tahap Penyidikan dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.1, No.1.
Fariaman Laia (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, Vol.1, No.1.
Z Abidin (2022). Inkoporasi Hak-Hak Fair Trial Dalam Rancangann Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Jurnal Hak Asasi Manusia, Vol.2, No.3.
M Zen Abdullah (2020). Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional di Indonesia yang Lebih Responsif. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol.20, No.1.
Desi Ratnasari, Sahuri Lasmadi, Elly Sudarti (2021). Kedudukan Hukum Deponeering dalam Sistem Peradilan Pidana. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol.2, No.1.