SUNTIK MATI (EUTHANASIA) SEBAGAI STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN BELANDA DALAM ASPEK HUKUM ACARA PIDANA

Main Article Content

Indi Sysilia Putri

Abstract

Euthanasia masih menjadi perdebatan pro dan kontra global. Di Indonesia, euthanasia dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa karena hak hidup merupakan HAM yang tidak bisa dikurangi (Non Derogable Rights). Sementara itu, Belanda telah melegalkan euthanasia dengan persyaratan ketat. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan posisi euthanasia dalam hukum Indonesia dan Belanda, serta aspek hukum acara pidana terkait. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian:Di Indonesia, euthanasia masih dianggap terlarang, sedangkan Belanda melegalkannya dengan ketentuan ketat. 2. Di Indonesia, euthanasia diproses sebagai tindak pidana yang melibatkan penyidikan dan pengadilan meskipun perdebatan etika dan HAM terus berlangsung.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Indi Sysilia Putri. (2024). SUNTIK MATI (EUTHANASIA) SEBAGAI STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN BELANDA DALAM ASPEK HUKUM ACARA PIDANA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(9), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v6i9.6368
Section
Articles
Author Biography

Indi Sysilia Putri, Universitas Bengkulu

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

JURNAL

Abd. Halim “Euthanasia Dalam Perspektif Moral Dan Hukum”

Budiardjo, M. “Hak Asasi Manusia” Jurnal Hukum dan Pembangunan,Volume 7 Nomor 3 Tahun 2023

Ayuk Hardani, “Politik Hukum Perlindungan Non-Derogable Rights Pekerja Migran Indonesia Tidak Berdokumen”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, April 2019

Endang Suparta “Prospektif Pengaturan Euthanasia Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, vol 5 no 2 Desember 2018

Helly Prajitno Soetjiptoc “Konteks Dan Konstruksi Sosial Mengenai Kematian Elektif (Euthanasia” Buletin Psikologi, No. 1 Juni 2000

Lilik Purwastuti Yudaningsih, “Tinjauan Yuridis Euthanasia Dilihat Dari Aspek Hukum Pidana” Jurnal Ilmu Hukum February, vol 1 Februari, 2015

Louisa Yesami Krisnalita, “Euthanasia Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Kode Etik Kedokteran” Binamulia Hukum, Vol 10, No 2, Desember 2021

Muhammad Andri Alvian “Kesalahpahaman Euthanasia Dalam Perspektif Human Rights dan Hukum Islam” Jurnal litigasi amsir (Julia) , Volume 10, Nomor 2 Februari, 2023

Natania Djesika Wongkar “Pelaksanaan Hak Untuk Hidup Berdasarkan Pasal 28 aAUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” Lex Administratum Vol. XI No.3 Mei 2023

Natasha Grace “Analisis Polemik Euthanasia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Perbandingan Euthanasia Di Indonesia Dan Belanda)” Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 Nomor 2, Desember 2021

Nur Hayati “Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kaitannya Dengan Hukum Pidana” Lex Jurnalica, Vol. 1 No.2 , April, 2004

Pande Made Mahatma Widyatama “Kepastian Hukum Pengaturan Euthanasia (Suntik Mati) Di Indonesia”, Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol. 11 No. 2 Desember 2023

Pingkan K. Paulus “Kajian Euthanasia Menurut Ham (Studi Banding Hukum Nasional Belanda)” Jurnal Hukum UNSRAT Vol XXI No.3 Juni , 2013

Slamet Sampurno Soewondo “Konsep Euthanasia di Berbagai Negara dan Pembaruannya di Indonesia” Media Iuris Vol. 6 No. 2, Juni 2023

Tengku Novita Artika “Analisis Yuridis Mengenai Pengaturan Tindak Pidana Euthanasia (Suntik Mati) menurut 344 KUHP di Indonesia” Jurnal Smart Hukum (JSH) Vol. 2 No. 1 2023 September

Tjandra Sridjaja Pradjonggo “Suntik Mati (Euthanasia) Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana Dan Ham”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol 1, Nomor 1, Juni 2016.

Xavier Nugraha “Analisis Potensi Legalisasi Eutanasia di Indonesia: Diskursus Antara Hak Hidup dengan Hak Menentukan Pilihan” University of Bengkulu Law Journal, Volume 6 Number 1, April 2021

Yeni Handayani “Pengaturan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dan Konstitusi Amerika Serikat”, Jurnal Recht Vinding 2014

BUKU

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta 2011