ANALISIS PROBLEMATIKA KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ASASI MANUSIA

Main Article Content

Raden Muhammad Fazle Akbar

Abstract

Penelitian ini menganalisis kebijakan hukuman mati di Indonesia dari perspektif hukum hak asasi manusia. Kajian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan nasional, seperti Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan undang-undang terkait lainnya. Selain itu, penelitian ini membandingkan kebijakan hukuman mati di Indonesia dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). PMetode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan peraturan perundang-undangan. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif untuk mengidentifikasi pola penegakan hukum dan hambatan dalam penerapan standar HAM internasional di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukuman mati masih diberlakukan dalam sistem hukum Indonesia untuk kejahatan-kejahatan tertentu, penerapannya sering kali menimbulkan perdebatan. Isu utama yang diangkat meliputi pertentangan antara perlunya hukuman mati untuk menanggulangi kejahatan berat dan perlindungan hak hidup sebagai hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Akbar, R. M. F. (2024). ANALISIS PROBLEMATIKA KEBIJAKAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ASASI MANUSIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(11), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v7i11.6376
Section
Articles
Author Biography

Raden Muhammad Fazle Akbar, Universitas Bengkulu

B1A023128, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Adolph, Ralph. “ANALISIS HUKUMAN MATI DI INDONESIA DI TINJAU DARI PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.” Rio Law Jurnal, no. 4 (2021): 1–23.

Ardi isnanto, Bayu. “PIDANA MATI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM.” Detikproperti 2, no. 2 (2023): 119–121.

Arief, Amelia. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.” Kosmik Hukum 19, no. 1 (2019).

Cahyani, Gisella Tiara, Siti Bilkis Sholehah, Dara Nurul Salsabillah, Muhammad Alwan Ramadhana, Revand Arya Pratama, Herli Antoni, Fakultas Hukum, et al. “Analisis Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Alternatif Penegakan Hukum.” Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta 7, no. 1 (2023): 167–184.

Dewanto, Daffa Rizky, and Rahtami Susanti. “Hukuman Mati Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Wijayakusuma Law Review 5, no. 1 (2023): 64–70.

Febrianti, Ayu, Ali Masyhar, Kata Kunci, Alternatif Pengganti, Pidana Mati, and Penjara Seumur Hidup. “Penjara Seumur Hidup Sebagai Pengganti Pidana Mati Ditinjau Dari Sisi Kemanusiaan Dan Tujuan Pemidanaan.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2022): 10–16.

Firman, Ade. “Hukuman Mati Dalam Perspektif HAM.” Hak Asasi Manusia dan Pancasila 1 (2022): 12–20.

Harefa, Arianus. “Problematika Penegakan Hukum Pidana Mati Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Perlindungan HAM.” Jurnal Panah Keadilan 1, no. 2 (2022): 99–116.

Jumiati, Agatha, and Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi. “Asas Kepastian Hukum Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia.” Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan 6, no. 1 (2022): 26.

Kiansantang, Ksatrio. “Penerapan Hukuman Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia.” Journal Of Management 17, no. 1 (2024): 369–378.

Makatita, Juviella Natali Christi. “KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MATI WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGARA ASING (Kasus Eksekusi Mati Tuti Tursilawati Tenaga Kerja Indonesia Di Arab Saudi).” Lex Et Societatis 8, no. 2 (2020): 79–89.

Maryandi, Yandi. “Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 3, no. 2 (2020): 131–154.

Maulana, Irvan, and Mario Agusta. “REFLEKSI ETIS FILOSOFIS MENGENAI VONIS HUKUMAN MATI BERSYARAT DI INDONESIA PADA PASAL 100 UU NO. 1 TAHUN 2023.” Konsep dan Implementasi Restorative justice di Indonesia 2 Nomor. 2, no. 18 (2021): 46–70.

Pane, Musa Darwin. “Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia.” Res Nullius Law Journal 1, no. 1 (2019): 37–48.

Rambe, Rahmansyah Fadhul Al karim, Akhyar Al Khoir, and Hamdan Sudirman Marpaung. “Pidana Mati Dalam Pandangan Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana Indonesia.” Journal on Education 06, no. 02 (2024): 14013–14023.

Rinaldi, Kasmanto, and Rio Tutrianto. “Polemik Pengendalian Sosial, Kejahatan Dan Hukuman Mati (Studi Pada Diskursus Pemberlakuan Penghukuman Mati Terhadap Pengedar Narkotika Di Indonesia).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 3 (2023): 523–536.

Rosita Roring, Friska. “Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Sudut Pandang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Lex Privatum 11, no. 4 (2023): 1–12.

Sahhil, Ahmad, Dany Maulana, Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam, and Sultan Agung. “Penerapan Hukuman Mati Di INDONESIA: Antara Efek Jera Dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” CAUSA: JurnalHukumdanKewarganegaraan 6, no. 10 (2024).

Sipayung, Baren, Sardjana Orba Manullang, and Henry Kristian Siburian. “Penerapan Hukuman Mati Menurut Hukum Positif Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 1 (2023): 141–142.

Yurinonica, Aveidel Arven, Dirra Abu Khodijah, Rahmawati Widya, and Virginia Risang Nima Nima. “View of Hukuman Mati Herry Wirawan Dalam Perspektif HAM.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 1, no. 1 (2022): 1–25.