PERAN PENTING PENYIDIK DALAM PROSES PENYITAAN BARANG BUKTI SEBAGAI KUNCI PADA PROSES HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Di dalam UUD 1945 di tegaskan dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum perundang-undangan yang menjadi kewenangan dari kepolisian untuk ditegakkan adalah semua hukum pidana baik yang tercantum di dalam maupun di luar KUHP. Salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyidikan. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981.Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang mengkaji tindakan atau perilaku badan atau pemerintahan hukum yang harus sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Mengenai pembuktian tersebut bukan hanya kehadiran dan perilaku pelaku saja yang diperhatikan oleh aparat penegak hukum melainkan dari benda- benda yang gunakan pelaku yang berhubungan dengan perkara pidana yang dikenal dengan “barang bukti”. Proses penyitaan menurut pasal 38 ayat 1 dan 2 dapat dilakukan dengan dua bentuk penyitaan. Dalam KUHAP, selain istilah alat bukti juga ada istilah barang bukti yang juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan, terutama pada proses sidang pengadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Library, U M S Digital, and U M S Digital Library. “View Metadata, Citation and Similar Papers at Core.Ac.Uk” (2015).
Marzuki, peter mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
MKN. “No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title” 105, no. 3 (1945): 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id.
Ramadhani, Muhammad Taufik, and Anang Shophan Tornado. “Tinjauan Yuridis Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Perikanan.” SAGACIOUS : Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Sosial 10, no. 1 (2023): 27–35.