PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP KASUS PERJUDIAN ONLINE DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA DAN UU ITE
Main Article Content
Abstract
Kemajuan didalam dunia informasi dan teknologi telah melahirkan sebuah cara baru dalam melakukan perjudian yaitu perjudian secara online. Perjudian online merupakan suatu tindakan melawan hukum yang berdampak merugikan masyarakat dan bertentangan dengan norma hukum, sosial, dan agama.. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana dan dampaknya terhadap pecandu judi online dalam KUHP dan UU ITE, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam penanggulangan masalah ini. Metode penulisan yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu dengan menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penulisan yang didapat: (1).Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku judi online menurut Hukum pidana pasal 303 dan 303 bis KUHP dan UU ITE No 11 Tahun 2008 dan UU ITE No 19 Tahun 2016 yang memberikan kerangka hukum untuk menindak lanjuti pelanggaran perjudian online.(2). Perlunya penegakkan hukum yang efektif yang diperlukannya partisipasi pemerintah,aparat penegak hukum, dan masyarakat agar tidak menjadi hambatan untuk mengurangi dampak negatif perjudian online tersebut agar berkurangnya pecandu judi online dan menghindari adanya kriminalitas yang didapat dari efek samping bermain judi online tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.