PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Main Article Content
Abstract
KDRT sebagai bentuk dari kekerasan dan ancaman terhadap kekerasan fisik, psikis, emosional, penelantaran rumah tangga, yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan, anak, anggota keluarga yang lainya, KDRT juga bertentangan dengan UU serta perbuatan yang melanggar norma serta hak asasi manusia. Apapun dari kekerasan merpakan pelanggaran terhadap HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk dari diskiriminasi.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Kamalia, K., & Hariyo Sulistiyantoro. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(1), 88–98. https://doi.org/10.3783/causa.v1i1.640
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.