KUHP PASAL 522 TENTANG MERUSAK FASILITAS UMUM DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

Main Article Content

Rodiatul Adawiyah Harahap
Bagus Ramadi

Abstract

Hukum merupakan alat yang penting dalam kehidupan manusia, sebab hukum dapat mengatur seluruh perilaku manusia ketika terjadi pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana maupun perdata. Dalam Islam merusak bangunan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan umum dianggap sebagai Tindakan yang dapat menciptakan kerusakan di bumi. Dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41 menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan manusia sebagai ujian dari Allah agar mereka kembali ke jalan yang benar. Dalam perspektif Islam juga, merusak bangunan fasilitas umum dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai oleh Allah. Hal ini juga mencerminkan pentingnya menjaga keadilan dan menaati hukum serta norma sosial dalam menjaga fasilitas umum, menjauhi perbuatan yang dapat merusak lingkungan dan sumber daya alam. Sementara itu sanksi atau hukuman yang berlaku dalam konteks perusakan fasilitas umum, termasuk pidana denda. Undang-undang perundang-undangan Indonesia mengatur sanksi pidana untuk tindakan seperti ini. Maka dari itu dilakukanlah penelitian dengan metode normatif yang bertujuan untuk menganalisis Hukum Pidana KUHP Pasal 522 tentang merusak fasilitas umum, dengan berbagai perspektif termasuk hukum, norma sosial, dan agama Islam atau sisi di Indonesia. Kemudian diolah dan dianalisis sehingga didapatkan data bahwa Hukum Pidana KUHP Pasal 522 memiliki hubungan yang erat dan sesuai dengan perspektif islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rodiatul Adawiyah Harahap, & Bagus Ramadi. (2023). KUHP PASAL 522 TENTANG MERUSAK FASILITAS UMUM DARI BERBAGAI PERSPEKTIF. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(1), 88–98. https://doi.org/10.3783/causa.v1i1.641
Section
Articles