PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA: ANTARA EFEK JERA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukuman mati di Indonesia dari dua sudut pandang utama: efektivitasnya sebagai hukuman yang dianggap dapat memberikan efek jera dan implikasinya terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus, dilengkapi dengan analisis dokumen dan statistik deskriptif untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang penerapan hukuman mati di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena hukuman mati, memeriksa apakah benar memiliki efek jera terhadap kejahatan, serta mengkaji potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam penerapannya. Metode penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yang bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis data tentang implementasi hukuman mati. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan para ahli hukum pidana dan penegak hukum, serta analisis dokumen resmi dan statistik terkait kejahatan narkotika dan terorisme. Wawancara mendalam dengan narasumber yang berwenang memberikan informasi tentang praktik hukuman mati di lapangan, sedangkan analisis dokumen membantu memahami regulasi dan prosedur yang melandasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia masih menjadi topik kontroversial. Secara teoritis, hukuman mati diyakini dapat memberikan efek jera yang kuat terhadap calon pelaku kejahatan berat. Namun, data empiris menunjukkan bahwa efektivitasnya dalam menurunkan angka kejahatan tidak signifikan. Misalnya, dalam kasus narkotika, angka penyalahgunaan narkotika tidak menunjukkan penurunan yang signifikan setelah eksekusi narapidana narkobasis.Pelanggaran hak asasi manusia juga menjadi isu utama dalam implementasi hukuman mati. Proses peradilan yang kurang transparan dan tidak adil meningkatkan risiko salah vonis. Banyak narapidana, terutama dari kelompok miskin atau warga negara asing, dilaporkan tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai, sehingga meningkatkan ketidakadilan dalam sistem hukum.Berbasis pada hasil penelitian ini, kami merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk menerapkan moratorium hukuman mati sebagai langkah awal menuju reformasi total. Selain itu, perbaikan sistem peradilan yang lebih adil dan fokus pada upaya pencegahan kejahatan holistik seperti peningkatan pendidikan dan pengentasan kemiskinan diperlukan untuk meningkatkan keadilan dan kemanusiaan dalam sistem hukumannya.Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang implikasi hukuman mati di Indonesia dan merekomendasikan langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan keadilan dan kemanusiaan dalam sistem hukumannya.
Kata Kunci : Efektifitas, Pelanggaran HAM, Reformasi Sistem Peradilan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amnesty International. (2019). Indonesia: The Death Penalty in Practice. Amnesty International.
Hartanto, B. (2020). Hukuman Mati: Sebuah Kajian Pidana dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Hood, R., & Hoyle, C. (2015). The Death Penalty: A Worldwide Perspective. Oxford University Press.
Human Rights Watch. (2019). World Report 2019: Events of 2018. Human Rights Watch.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (2021). "Laporan Tahunan 2020: Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia." Jakarta: Komnas HAM.
Komnas HAM. (2020). Laporan Tahunan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Komnas HAM Publications.
Putri, R. (2022). Kedudukan Hukuman Mati dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Hukum UGM.
Saputra, A. (2021). "Efektivitas Hukuman Mati dalam Mencegah Kejahatan: Tinjauan dari Perspektif Kriminologi." Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 45-60.
Sari, D. (2020). "Analisis Yuridis Penerapan Hukuman Mati di Indonesia: Studi Kasus Kasus Narkotika." Thesis, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Subandi, E. (2019). "The Death Penalty in Indonesia: A Critical Analysis of Its Implementation and Impact." Asian Journal of Criminology, 14(3), 211-228.
Wijayanti, T. (2023). "Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia: Antara Keadilan dan Kemanusiaan." Jurnal Hak Asasi Manusia, 5(2), 100-115.
Yanuar, R. (2021). "Efektivitas Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika: Studi di Indonesia". Jurnal Hukum dan HAM, 10(1), 25-41.