PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA KORBAN BOM BALI 2002: ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN KOMPENSASI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks tragedi Bom Bali 2002, yang merupakan salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana isu pelanggaran HAM terkait serangan tersebut ditangani dalam kerangka hukum internasional dan domestik, serta sejauh mana keadilan bagi para korban dapat diwujudkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme hukum yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dan organisasi internasional dalam menanggulangi pelanggaran HAM yang timbul akibat serangan teroris ini, serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen hukum internasional, serta putusan pengadilan terkait kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah hukum untuk menangani para pelaku serangan dan memberikan kompensasi kepada korban, masih terdapat berbagai kendala dalam pemenuhan hak-hak korban, terutama dalam hal keadilan restoratif dan dukungan jangka panjang. Penelitian ini juga menyoroti perlunya reformasi hukum yang lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus terorisme yang berdampak pada pelanggaran HAM di masa depan.
This research examines protection against human rights violations in the context of the 2002 Bali Bombing tragedy, which was one of the largest acts of terrorism in Indonesia. The main focus of this research is how the issue of human rights violations related to the attack is handled within the framework of international and domestic law, as well as the extent to which justice for the victims can be achieved. The aim of this research is to analyze the legal mechanisms implemented by the Indonesian government and international organizations in dealing with human rights violations arising from this terrorist attack, as well as to identify the challenges faced in their implementation. The method used in this research is a juridical-normative approach with analysis of various statutory regulations, international legal documents, and court decisions related to this case. The research results show that although the Indonesian government has taken a number of legal steps to deal with the perpetrators of attacks and provide compensation to victims, there are still various obstacles in fulfilling victims' rights, especially in terms of restorative justice and long-term support. This research also highlights the need for more comprehensive legal reform in handling terrorism cases which have an impact on human rights violations in the future.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adelia Nor Syalsabila. “Analisis Kasus Bom Bali Sebagai Problematika Hak Asasi Manusia.” Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial 2, No. 1 (2022): 14–20.
Adinda Kusumaning Ratri, And Slamet Tri Wahyudi. “Optimalisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korbandalam Memfasilitasi Pemberian Kompensasi Terhadap Korbanterorisme.” Internasionallicensebacaritalaw Journal 5, No. 1 (August 2024): 1–13.
Andalas, E. F., Anggraini, P, And J Widodo. “Memori Terorisme: Memori Traumatis Dan Strategi Mengatasi Trauma Korban Bom Bali I Dalam Teks Sastra Indonesia.” Satwika: Kajian Ilmu Budaya Dan Perubahan Sosial 6, No. 1 (2022): 167–179.
Arman Jauhari, And Slamet Tri Wahydi. “502perspektif Keadilan Dalam Optimalisasi Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Berupa Pemberian Kompensasi Korban Terorisme.” Partisipasi Masyarakat Dalam Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State) Indonesia 5, No. 1 (2023).
Dewi Christy Korengkeng, Nixon Wulur, And Harly Stanly Muaja. “Aspek Hukum Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Untuk Memperoleh Kompensasi,” 2022.
Dikdik M. Arief Mansur, And Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma Dan Realita. Rajagrafindopersada, 2007.
Ewit Soetriadi, S.H. “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Dengan Hukum Pidana.” Universitasdiponegoro, 2008.
Folman P. Ambarita. “Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.” Binamulia Hukum 7, No. 2 (December 2018).
I Ketut Astawa, And Daud Munasto. “Tindakan Extrajudicial Killingterhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Asas Presumption Of Innoncentdan Ham.” Jurnal Living Law 14, No. 1 (January 2022): 1–10.
Irman Putra, And Arief Fahmi Lubis. “Operasi Militer Selain Perang (Omsp) Tni Untuk Mengatasi Aksi Terorisme Dalam Perspektuf Ham Dan Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (Jisip) 6, No. 2 (March 2022).
Kelik Caesar Saputra, Aldi Cahya Satria, M. Hamzah Al Ghafiki, Pramudita Mandala Sakti, Noufal Raihan Ghulam, Ripa Mahal Kabul Izati, Haykal Fahd Wijaya Muhammad, And Rofiq Maulana Sandi. “Penerapan Kompensasi Terhadap Korban Kejahatan Tindak Pidana Terorisme Studi Kasus Bom Bali.” Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 2, No. 3 (June 22, 2024): 80–92. Https://Journal.Staiypiqbaubau.Ac.Id/Index.Php/Mandub/Article/View/1352.
Muhammad Alfath. “Korban Sebagai Dampak Dari Tindak Pidana Terorisme: Yang Anonim Dan Terlupakan.” Jurnalkriminologiindonesia 5, No. 2 (2009): 19–30.
Muhammad Miftahul Umam, And Ridwan Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dan Korban Dari Tindak Pidana Terorisme.” Indonesian Journal Of Criminal Law And Criminology (Ijclc) 3, No. 2 (July 2022): 57–67.
Muhammad Poldung N.P Dalimunthe, And Subekti. “Pelaksanaan Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Bom Bali).” Recidive 7, No. 3 (September 2018).
Mutiarani, Azizah. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Peristiwa Bom Bali, 2022.
Oka, Gde, And Dharmawan Carma. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Bali. Yogyakarta, 2018.
Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.H., Ll.M. Penelitian Hukum. Revisi. Kencana:Prenadamediagroup, 2019.
Rani Hendriani. “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Terorisme: Antara Desiderata Dan Realita.” Jurnalkosmikhukum 16, No. 1 (January 2016).
Rilliana Aisyah Rahman, Adelia Nor Syalsabila, Vitran Aldrisch Anggalo, And Asjad Suwardana. “Tantangan Hukum Dalam Pemberantasan Terorisme Di Indonesia : Evaluasi Dan Prospek Ke Depan.” Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik 2, No. 3 (July 2024): 291–299.
Samsul Arifin. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Tindah Pidana Terorisme.” Jurnalpanoramahukum 5, No. 1 (June 2020).
Simajuntak, S.Y. “Analisis Kerjasama Bilateral Indonesia Dengan Australia Dalam Penanggulangan Terorisme Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir.” Journalofinternationalrelations 2, No. 3 (2016): 117.
Soerjono Soekanto, And Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindopersada, 2003.
Sri Hartini, Tedi Sudrajat, And Rahadi Wasi Bintoro. “Model Perlindungan Hukum Terhadap Kebijakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Banyumas.” Dinamikahukum 12, No. 3 (September 2012): 9.
Taufik Hidayat, Diding Rahmat, And Yunusrul Zen. “Analisis Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia.” Logika : Journal Of Multidisciplinary Studies 09, No. 01 (June 2018): 49–56.
Tirta Mulya Wira Pradana, And Khoiril Huda. “Penanganan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Handling Of Actors Of Criminal Acts Of Terrorism In The Protection Of Human Rights.” Lex Scientia Law Review 1, No. 1 (2017): 19–32.
Wahid, Abdul, And Dkk. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham Dan Hukum. Bandung: Refikaaditama, 2004.
Yun Frida Isnaini, Abdul Haris Semendawai, And Syarif Fadillah. “Impementasi Pemberian Kompensasi Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.” Jurisdictie 2, No. 1 (2020).