PENGARUH PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP EFEKTIVITAS PENYELESAIAN KASUS PIDANA (Studi Pada Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia)

Main Article Content

Muhammad Afarly Meliala

Abstract

Isu yang diangkat dalam penelitian ini adalah penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana anak di Indonesia, serta perbandingannya dengan metode litigasi tradisional yang lebih konvensional. Meskipun restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih humanis, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitasnya, seperti pemahaman pihak-pihak terkait, keterlibatan mediator, serta dukungan lembaga penegak hukum. Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis pengaruh penerapan restorative justice terhadap efektivitas penyelesaian kasus pidana anak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendekatan ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi pengembangan praktik restorative justice di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, di mana penulis menganalisis undang-undang yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta melakukan studi kasus untuk mengeksplorasi penerapan restorative justice dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat meningkatkan kepuasan korban dan pelaku, serta memfasilitasi pemulihan yang lebih baik dibandingkan dengan metode litigasi tradisional. Namun, efektivitas restorative justice sangat bergantung pada komitmen dan dukungan dari semua pihak, serta faktor sosial ekonomi yang memengaruhi anak pelaku tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Meliala, M. A. (2024). PENGARUH PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP EFEKTIVITAS PENYELESAIAN KASUS PIDANA: (Studi Pada Kasus Tindak Pidana Anak Di Indonesia). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(10), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v6i10.6433
Section
Articles
Author Biography

Muhammad Afarly Meliala, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Yani, R., & Djanggih, H. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative justice dalam Tindak Pidana Ringan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 314-332.

Nuroini, I. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative justice Dalam Kasus Pidana Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 5(2), 818-828.

Wahab, M. (2023). Penyelesaian Perkara Melalui Restorative justice oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 10(3), 773-786.

Amirah, S. N., Fahmal, A. M., & Mappaselleng, N. F. (2021). Efektivitas Penerapan Restorative justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Cyberbullying Di Polrestabes Makassar. Indonesian Journal of Criminal Law, 3(1), 49-63.

Ayuba, A. P., Imran, S. Y., Kaluku, J. A., & Bakung, D. A. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Restorative justice dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di

Kepolisian Resor Gorontalo Utara. JPMNT: JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT NIAN TANA, 2(3), 64-79.

Putri, C. P., & Pratiwi, D. E. (2023). Efektivitas Penerapan Restorative justice Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Kota Surakarta. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 293-302.

Denovita, A. H., & Puspitosari, H. (2022). Efektivitas Mediasi Penal Pada Proses Penyidikan Kasus Kekerasan Perspektif Restorative justice (Studi Di Kepolisian Resor Bojonegoro). Yustisia Tirtayasa, 2(2), 89-105.

Budiman, M. (2022). Implementasi Prinsip Restorative justice Dalam Penghentian Penuntutan Perkara Korupsi Oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Journal of Syntax Literate, 7(3).

Manik, D. S., & Husna, L. (2023). Efektivitas Diskresi Kepolisin Melalui Pendekatan Restorative justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Batam (Studi Kasus Polresta Barelang). SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(4).

Mukdin, K., & Heryanti, N. (2020). Perspektif Hukum Islam Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Restorative justice Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 6(2), 61-70.

Andriyanti, E. F. (2020). Urgensitas Implementasi Restorative justice Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Education and development, 8(4), 326-331.

Setiawan, D. A. (2017). Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 13(26).

Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep Dan Implementasi Restorative justice Di Indonesia. Datin law jurnal, 2(11), 46-70.

Meliala, N. M., & Sahlepi, M. A. (2024). Penerapan Restorative justice oleh Pengadilan Negeri Medan untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Tindak Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(3), 459-470.

Suranta, P. A. (2023). Penerapan Restorative justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 94-107.

Bintang, D. S. (2021). Efektivitas Penerapan Restorative justice dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Polres Puncak Jaya. Syntax Idea, 3(6), 1317-1325.

Amus, A. Z. A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Efektivitas Implementasi Restorative justice Oleh Kejaksaan Negeri Bone Dalam Penanganan Kasus Pidana. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 748-764.

Machmud, I. S., Ismail, D. E., & Puluhulawa, J. (2024). Efektivitas Konsep Restorative justice Dalam Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(1), 157-185.

Wagiu, J. D., & Toloh, P. W. Y. (2023). Restorative justice: Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perbankan Badan Usaha Milik Negara. Nas Media Pustaka.

Surya, D., Marzuki, M., & Miroharjo, D. (2023). Penerapan Restoratif Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Ilmiah Metadata, 5(1), 260-274.