PERBEDAAN KONSEP TILANG MANUAL DENGAN E-TILANG DI INDONESIA

Main Article Content

M.Raqhel Ibrahim

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi Di Indonesia, karna adanya dua konsep Tilang yang ada Di Indonesia, dimana menggunakan aparat kepolisian dan kecanggihan teknologi dalam melakukan penindakan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa perbedaan dari kedua konsep tilang ini dan kekurangan serta kelebihan dari kedua konsep tilang tersebut, agar dapat menemukan sebuah konsep tilang yang dapat mengurangi banyaknya pelanggar lalu lintas. Metode penulisan yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif, dimana menemukan kebenaran berdasarkan logika keillmuan dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penulisan yang didapat: (1). Adanya perbedaan konsep tilang yang sangat signifikan antara tilang manual dan e-tilang. (2). Adanya kekurangan baik dari konsep tilang manual dan e-tilang. Perlunya penegakan hukum yang efektif yang diperlukan guna mengurangi pelanggar lalu lintas, dan sosialisasi penegak hukum kepada Masyarakat serta kesadaran Masyarakat tersendiri untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ibrahim, M. (2024). PERBEDAAN KONSEP TILANG MANUAL DENGAN E-TILANG DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(10), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v6i10.6434
Section
Articles
Author Biography

M.Raqhel Ibrahim, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Hardiani, l.. “Smart police: solusi atas law enforcement terhadap pelanggaran lalu lintas dalam mewujudkan indonesia yang berintegritas”. Jurnal legislatif,2024: 10-10.

Nugroho, Y., & Pujiyono, P. “Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 2022: 49-60.

Sutrisno, A. A. A. W. ”Penegakan hukum lalu lintas melalui sistem e-tilang”. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 2019: 16-16.

Rahmadatul, F. ”RANCANG BANGUN ALAT PENDETEKSI KADAR MINYAK CAMPURAN PADA TANGKI KENDARAAN BERMOTOR MENGGUNAKAN MIKROKONTROLER” (Doctoral dissertation, Universitas Andalas), 2020.

Nurfauziah, R., & Krisnani, H. ”Perilaku pelanggaran lalu lintas oleh remaja ditinjau dari perspektif konstruksi sosial”. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1),2021: 75-85.

Sasambe, R. O. ”Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas oleh kepolisian”. Lex Crimen, 5(1), 2016.

Apriliana, L. Z., & Jaya, N. S. P. ”Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 1, 2019.

Liem, A. A., Pala, A., & Uskono, N.”EFEKTIVITAS PENERAPAN ELEKTRONIK BUKTI PELANGGARAN (E-TILANG) DALAM PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DI KEPOLISIAN RESOR (POLRES) TIMOR TENGAH UTARA”. JianE (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 5(3), 2023: 86-100.

Baur Tilang Polres Timur Tengah Utara, 2022.

Apriliana, L. Z., & Jaya, N. S. P.”Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 1, 2019.

Risalma, I. F.”Penegakan Hukum Perkara E-Tilang di Kejaksaan Negeri Bantul”(Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia), 2023.

Wicaksono, D. A., & Dwilaksana, C. ”Penegakan Hukum Lalu Lintas Jalan Secara Elektronik Sebagai Wujud Pembangunan Hukum Dalam Era Digital”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 2020: 311.

Admoko, A. R., & Supriyadi, S. ”Penerapan Sanksi Denda Tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE): Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. MLJ Merdeka Law Journal, 3(2), 2022: 148-156.

Sakti, I. S. ”Upaya Satuan lalu Lintas Polres Kendal dalam Mengurangi Tingkat Pelanggaran lalu Lintas” (Master's thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)), 2023.

Risalma, I. F. ”Penegakan Hukum Perkara E-Tilang di Kejaksaan Negeri Bantul (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia), 2023.

Mayastinasari, V., & Lufpi, B. “Efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement. Jurnal Ilmu Kepolisian”, 16(1), 2022:9-9.

Leonardo, D.“Perbandingan penegakan aturan lalu lintas antara penerapan tilang manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Padang” (Doctoral dissertation, universitas andalas), 2023.

Maladi Pane, S. U. T. A. R. I.”Efektivitas Penindakan Pelanggaran Hukum Lalu Lintas Tilang Konvensional Dengan Tilang Elektronik Di Kota Banda Aceh (Doctoral Dissertation, Universitas Malikussaleh), 2024.

Wulandari, A. S. ”Inovasi penerapan sistem e-tilang di indonesia. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial”, 14(1), 2020: 1-10.

Putra, R. H. W. ”Peran E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Banyumas”. Police Studies Review, 4(1), 2020: 373-416.

Ramadani, W.”HUBUNGAN ANTARA LINGKUNGAN KERJA FISIK DENGAN KELELAHAN KERJA PADA ANGGOTA POLISI LALU LINTAS POLRES KOTA BUKITTINGI” (Doctoral dissertation, Universitas Putra Indonesia YPTK), 2023.

Sastrini, K., & Surata, I. N. (2018). Efektifitas Tilang Elektronik (E-Tilang) bagi Pelanggar Berkendaraan Bermotor Di Kabupaten Buleleng (Studi Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas Ib). Kertha Widya, 6(2).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/16/200500215/intip-kecanggihan-kamera-tilang-elektronik