PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA DIVERSI

Main Article Content

Gilang Perdana Asmiyanto Putra
Ali Muhammad

Abstract

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya diversi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Diversi merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana menuju pendekatan non-penal untuk menghindari dampak buruk dari sistem peradilan bagi anak. Peran utama PK meliputi penilaian awal melalui asesmen sosial, penyusunan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan, fasilitasi proses diversi dengan menjadi mediator antara pihak-pihak yang terlibat, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesepakatan diversi. Selain itu, PK juga bertugas memberikan pendampingan dan rehabilitasi sosial untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial anak, serta mendukung reintegrasi anak ke masyarakat. Melalui peran ini, PK tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan hukum, tetapi juga sebagai penggerak upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak, sehingga anak dapat terhindar dari stigma dan pengulangan tindak pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gilang Perdana Asmiyanto Putra, & Ali Muhammad. (2024). PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN UPAYA DIVERSI. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(10), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v6i10.6450
Section
Articles

References

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Pustaka Pelajar.

Liebmann, M. (2007). Restorative Justice: How It Works. London and Philadelphia: Jessica Kingsley Pu.

Deptan. (2004). Pendampingan Masyarakat.

Direktorat Bantuan Sosial. (2007). Pedoman pendampingan : pada rumah perlindungan dan trauma center. Departemen Bantuan Sosial.

Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1

Kristanto, V. H. (2018). Meltodologi Pelnellitian Peldoman Pelnulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI). Delelpublish Publishelr.

Kurnia, P., Luthviati, R. D., & Prahanela, R. (2015). Penegakan Hukum Melalui Restorative Justice Yang Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi Dan Korban.

Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia (R. Aditama, Ed.).

Milels, M. B., A. Michaell Hubelrman, & Johnny Saldana. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publications.

Nafarin, M. (2004). Penganggaran Perusahaan. Salemba Empat.

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. http://evacentre.blogspot.com/p/

Purwasasmita, M. (2010). Strategi Pendampingan Daum Peningkatan Kemandirian Beujar Masyarakat. Jurnal Administrasi Pendidikan UPI.

Putri, R., & Priamsari, A. (2018). Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi. In Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum (Vol. 14, Issue 2). http://www.un.org/documents/ga/