HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN/PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING), (MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami tugas polisi dalam memerangi pencucian uang. Tujuan penulisan ini adalah untuk menggali cara-cara yang digunakan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengadili pelaku pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka, metode pendekatan Undang-Undang, dan Pendekatan kasus. Dan dalam penanggulangan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering), pihak kepolisian sebagai penegak hukum tentunya akan menemui hambatan, tantangan dan menyelesaikan kasus pencucian uang ini baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Terkait Undang-undang terkait tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2010, dan terdapat pula pasal tentang perlindungan, pengayoman, dan pengabdian terhadap masyarakat dalam undang-undang No. 2 Tahun 2002 yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU TPPU, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, memindah tangankan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menghibahkan, menitipkan, mengirim ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan-perbuatan keuangan lainnya yang diketahui atau patut diduga oleh seseorang memiliki uang.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.