HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN/PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING), (MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

Main Article Content

Ardina Nur Inaya
Bagus Ramadi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami tugas  polisi dalam memerangi pencucian uang. Tujuan penulisan ini adalah untuk menggali cara-cara yang digunakan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengadili pelaku pencucian uang. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka, metode pendekatan Undang-Undang, dan Pendekatan kasus. Dan dalam penanggulangan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering), pihak kepolisian sebagai penegak hukum tentunya akan menemui hambatan, tantangan dan menyelesaikan kasus pencucian uang ini baik dari faktor internal maupun faktor eksternal. Terkait Undang-undang terkait tentang pemberantasan tindak pidana  pencucian uang di Indonesia yang diatur dalam  Undang-undang No 8 Tahun 2010, dan terdapat pula pasal tentang perlindungan, pengayoman, dan pengabdian terhadap masyarakat dalam undang-undang No. 2 Tahun 2002 yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU TPPU, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, memindah tangankan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menghibahkan, menitipkan, mengirim ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan-perbuatan keuangan lainnya  yang diketahui atau  patut diduga oleh seseorang memiliki uang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ardina Nur Inaya, & Bagus Ramadi. (2023). HUKUM MENGENAI PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN/PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING), (MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(2), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v1i2.647
Section
Articles