DAMPAK PERNYATAAN KEJAKSAAN TERHADAP PENANGANAN KASUS KORUPSI KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999

Main Article Content

Agrez Aprianti

Abstract

Artikel ini menganalisis pengaruh kebijakan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di bawah lima puluh juta rupiah terhadap penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan non-pidana terhadap persepsi masyarakat dan efektivitas penegakan hukum. Metode analisis kualitatif digunakan untuk mengumpulkan data melalui wawancara dengan praktisi hukum dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mengurangi deterrence effect terhadap praktik korupsi. Selain itu, keputusan untuk tidak mempidanakan kasus korupsi kecil dapat menciptakan norma sosial yang menormalkan tindakan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan yang lebih tegas dan inklusif agar semua tindakan korupsi, tanpa memandang nilai nominal, dihadapi secara serius. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat lebih efektif dan berdampak positif pada integritas sistem hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Agrez Aprianti. (2024). DAMPAK PERNYATAAN KEJAKSAAN TERHADAP PENANGANAN KASUS KORUPSI KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(11), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v6i11.6508
Section
Articles

References

A. literatur

(n.d), d.ancok. "korupsi, skelumit visi psikologi, psikologi terapan." file:///C:/Users/User/Downloads/Referensi%20Untuk%20Artikel/penanganan%20perkara%20tindak%20pidana%20korupsi%20kecil.pdf, 2019: 11.

Asshiddiqie, Jimly. "Penegakan Hukum." https://filepdf.cloud/pdf/penegakan-hukum-jimly-4896284, 2022.

habib, A. "Application of Restorative Justice in Corruption Crime Cases as an Effort to Repay State Losses. Corruptio." https://doi.org/10.25041/corruptio.vlil, 2020.

husodo, adnan topan. "keliru pikir pemberantasan korupsi." https://repository.unair.ac.id/96079/4/4.%20BAB%20I%20PENDAHULUAN.pdf, 2018: 14.

khoirulloh, Muchamad Diaz. "IMPLIKASIYURIDISSURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMORB-1113/F/Fd.1/05/2010 DALAM MENUNJANG UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI." https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/796/783, 2014: 2.

mahatama, m. angga. "(Wawancara Jaksa Fungsional Pada Seksi Tindak Pidana Khusus) ." 2016.

maxwel, alisa morris dan gabrielle. "restorative justice for junvile;coverencing, mediation and cirlce oxford-portland oregeon USA, hart publishing ." 2001: hlm,4.

Muchlis, Ahmad. "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA YANG KECIL DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN." https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/652, 2017: 40.

Mudrika. "PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN NOMINAL KECIL DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA." file:///C:/Users/User/Downloads/25.+DRAF+JURNAL+SENTRI+-Mudrika(+jig+juni+3,9,31).pdf, 2023: 6.

Nitibaskara, Ronny Rahman. "Tegakkan Hukum Gunakan Hukum." urnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/652/640, 2007: 26.

Petrus Avelino Framayuka Tolang, Rachman Taufik. "Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dengan Nilai Yang Kecil." https://repository.unair.ac.id/96079/, 2020: 80.

prayitno, kuat puji. "aplikasi konsep restoratif justice dalam peradilan indonesia, genta publishing,yogyakarta." 2012: hlm 8.

Rosidah, Nikmah. "Asas-Asas Hukum Pidana." https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0,5&cluster=5475110455698706697, 2011: 32-34.

Sesunan, Syaifullah. "Wawancara Mantan Kepala Bawasda Propinsi Lampung/Pensiunan ." https://kupastuntas.co/2024/05/12/ramai-pensiunan-pns-maju-pilkada-lampung-pengamat-pengalaman-tata-kelola-pemerintahan-jadi-modal-kuat-pikat-pemilih, 2015.

"surya jaya." 2022.

Salsabila,slamet tri Wahyudi.” peran kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi menggunakan pendekatan restorative justice”https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/Volume 51, Nomor 1, Januari 2022

Sari, N. M., & Budiana, I. N. (2020). ”Limitatif Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi”. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1324. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p03, 2020.

Aisyah, Immanuel Simanjuntak,dkk.”pengembalian kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi”. Available online, 2020.

Iskandar,rudi. ”kewenangan kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan pendekatan restorative justice”.jakarta, 2021.

edison, Darmadi, dkk. ”Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam Melakukan Tindakan Hukum untuk Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”. Palembang: Sriwijava University, 2021

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

C. Buku

Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum,KENCANA,jakarta 2005