STUDI PERBANDINGAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN KEJAHATAN SIBER: PERSPEKTIF INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Main Article Content
Abstract
Dalam era globalisasi dan teknologi informasi yang pesat, kejahatan siber menjadi isu utama di seluruh dunia, termasuk di Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan peraturan dan undang-undang yang mengatur kejahatan siber serta efektivitas penegakan hukum di kedua negara. Di Indonesia, meskipun terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tantangan dalam penegakan hukum menghambat efektivitasnya. Sebaliknya, Amerika Serikat memiliki kerangka hukum yang lebih matang dan lembaga penegak hukum yang lebih siap. Penelitian ini juga mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang memengaruhi kebijakan hukum di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AS memiliki pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kejahatan siber, sementara Indonesia perlu meningkatkan kerangka hukum dan kesadaran masyarakat untuk memperbaiki penanganan kejahatan siber.
Kata kunci: Kejahatan Siber, Penegakan Hukum, Indonesia, Amerika Serikat
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dinda, A. L. S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(2), 69-77.
FEBRIYANTI, D. N. A. (2023). Kekerasan Berbasis Gender Di Pakistan Pada Tahun 2017-2019.
Ginting, Y. P., Tumbelaka, A. C. G., Yogeta, A., Tjahaja, B. D. O., Hambran, B. F., Gani, M. A., ... & Kimberly, V. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukum Pidana: Tindak Pidana ITE di Indonesia dan Singapura. Jurnal Pengabdian West Science, 3(04), 429-442.
Leahy, G. F. (2022). Keeping Gates Down: Further Narrowing the Computer Fraud and Abuse Act in the Wake of Van Buren. Wm. & Mary Bus. L. Rev., 14, 215.
Nurisman, E., & Febriyani, E. (2023). KRITIKAL ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA CYBER PORNOGRAPHY: KAJIAN PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DAN CHINA. JIL: Journal of Indonesian Law, 4(2), 115-142.
Soullier, B. A. (2023). Decriminalizing Trivial Computer Use: The Need to Narrow the Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) After Van Buren. Fed. Comm. LJ, 76, 239.