ANALISIS TINDAKAN PELANGGARAN HAM OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TAHANAN BERDASARKAN UU NO 39 TAHUN 1999
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tahanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta menilai tinjauan hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran HAM terhadap tahanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan evaluatif dan preskriptif, yang bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tahanan dalam konteks hak asasi manusia internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara tegas melindungi hak-hak dasar tahanan, termasuk larangan penyiksaan, hak atas perawatan kesehatan, dan akses bantuan hukum. Aparat kepolisian yang melanggar hak-hak ini dapat dikenai sanksi pidana, mencederai prinsip-prinsip HAM yang harus dihormati. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap tahanan, tanpa adanya diskriminasi atau kekerasan, yang sejalan dengan standar keadilan. Melalui tahapan analisis kualitatif, data relevan dikumpulkan dan dikaji berdasarkan teori hukum terkait, sebelum menarik kesimpulan dan memberikan rekomendasi. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perlindungan hukum bagi tahanan dan pentingnya penegakan hak asasi manusia dalam proses penahanan di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparat penegak hukum terhadap perlindungan hak-hak tahanan.
This study aims to explore the protection of human rights for detainees based on Law Number 39 of 1999 and assess the legal review of police officers who commit human rights violations against detainees. The research method used is normative juridical, with an evaluative and prescriptive approach, which aims to analyze the form of legal protection for detainees in the context of international human rights. The results showed that Law No. 39/1999 expressly protects the basic rights of detainees, including the prohibition of torture, the right to health care, and access to legal aid. Police officers who violate these rights are subject to criminal sanctions, undermining human rights principles that must be respected. This research also emphasizes the importance of humane treatment of detainees, without discrimination or violence, in line with standards of justice. Through the qualitative analysis stage, relevant data was collected and reviewed based on relevant legal theories, before drawing conclusions and providing recommendations. This research provides a deeper understanding of the legal protections for detainees and the importance of upholding human rights in the detention process in Indonesia. The resulting recommendations are expected to increase awareness and compliance of law enforcement officials towards the protection of detainees' rights.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abidin, Zainal. "Pelaksanaan Pasal 48 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kota Pontianak." Gloria Yuris Jurnal Hukum Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN 5, no. 2 (2017).
Ahmad, Anggi. "Meningkatkan Kualitas Hidup Narapidana Lansia: Implementasi Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, dan Sains 12, no. 02 (2023).
Arief, Aisah Putri. "Analisis Kriminologi Kasus Pelecehan Seksual yang Di Lakukan Oleh Salah Satu Oknum Polisi Terhadap Salah Satu Tahanan Wanita." Islamic Law, Religious Court System, and Judicial Decisions in Indonesia 1, no. 4 (2023).
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia . Jakarta: Konstitusi Press, 2006.
Bramandita, Riki. "Urgensi Pemenuhan Hak Biologis Narapidana Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia." Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023).
Citrawati, Ni Ketut. "Kedudukan dan Kewenangan Pengelolaan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Online 8, no. 2 (2020): Published May 7, 2020.
Fathimah, Hidayah Nur, dan Sri Hartini. "Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta." Jurnal AGORAUNY 12, no. 1 (2023).
Guntoro, Ghani. "Tinjauan Yuridis Kriminologis Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Kantor Kepolisian." Pandecta: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2018).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia . Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Hanif, Muhamad Rifqi Nazief. "Analisis Kualitas Pelayanan Terhadap Narapidana Penyandang Disabilitas Berdasarkan Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan." Volume 3, no. 1 (2023).
Karomah, Atu. "Perlindungan Hak-hak Tahanan dalam Pandangan KUHAP." Jurnal Hukum 13, no. 2 (2017): Juli-Desember.
Maidianti, Silfy. "Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Anggota Polisi yang Meloloskan Tahanan." Justici 17, no. 1 (2024).
Martono, Martono. "Perlindungan Hukum terhadap Penangkapan dan Penahanan Tersangka dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal 23, no. 1 (Desember 2019 - Mei 2020).
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007
Primawardani, Yuliana. "Perawatan Fisik Terkait Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia." Jurnal Ilmu Kesehatan Hukum 11, no. 2 (Juli 2017): 159–179.
Rahmawati, Debby Lutfia. "Perlindungan Hukum dalam Pemenuhan Hak-Hak Tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kota Palu dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (2020).
Raslin, Harvin. "Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan Di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia." Jurnal Litbang Polri 26, no. 2 (2023).
Rewo, Johanes Kila. "Perlindungan Hukum Hak-Hak Tahanan dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana." Jurnal Hukum 25, no. 14 (2019).
Rukmini, Mien. Perlindungan HAM melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Peradilan Pidana Indonesia . Bandung: PT. ALUMNI, 2003.
Setyowati, Tri Sulis. "Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Narapidana Disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan." Journal of Management 17, no. 1 (2024).
Sibarani, Sambungan. "Pelanggaran Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M-HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum atas Terjadinya Overstaying di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta." Yure Humano Journal 2, no. 1 (2018).
Supit, Natasya Cindy. "Sanksi Pidana Perbuatan Menyembunyikan Orang yang Melakukan Kejahatan Penganiayaan dan Menghalang-Halang Penyidikan Kepolisian." Lex Crimen 12, no. 2 (2023).
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Wadong, Maulana Hasan. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak . Jakarta: PT Gramedia Widia Sarana Indonesia, 2000.
Wijayanto, Danang. "Asas Keadilan dalam Supalai Makan Tahanan Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009." Jurnal Ilmiah Living Law 12, no. 1 (2020).
Yahya, Adrik Zulham Basyaruloh. "Studi Putusan Pengadilan dalam Kasus Penganiayaan oleh Tahanan di Bawah Arahan Kepolisian: Sebuah Kajian Hukum." Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam 9, no. 1 (2024).