ANALISIS YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA SERTA PERLINDUNGANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan obat-obatan dan zat-zat narkotika oleh anak-anak di zaman modern kini sudah banyak sekali terjadi, fenomena ini sudah semakin memprihatinkan, dikarenakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan, malah terjerumus kedalam dunia gelap narkoba. Di dalam penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode yaitu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap beberapa undang-undang, Data yang akan dilakukan analisis mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , adapun beberapa buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. pada Hasil penelitian ini menerangkan bahwa penyebaran jaringan narkoba yang dilakukan oleh anak-anak termasuk kategori suatu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan terhadap anak yang berkaitan dengan kasus peredaran narkoba haruslah mengutamakan kepentingan perlindungan terhadap anak, atau penyelesaian perkara yang dilakukan tanpa melibatkan peradilan pidana. karena bertujuan supaya memberikan perlindungan kepada anak dan dapat memberikan kesempatan untuk memulihkan mental dan masa depan serta pembinaan terhadap anak. Namun, dalam suatu kasus, anak dapat dikenakan sanksi pidana namun, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anwar, Mochammad. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 17.1 (2019): 39-59.
Faiz, M., et al. "Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anak Di Kota Bandar Lampung." Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 7.2 (2024): 5166-5174.
Hapsari, Indira, Eko Soponyono, and R. B. Sularto. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pelaku Anak." Diponegoro Law Journal 5.3 (2016): 1-14.
Johar, Olivia Anggie, and Fahmi Fahmi. "Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru." Jurnal Gagasan Hukum 2.1 (2020): 17-33.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, NTB, (2020)
Ningsih, Tri Wahyu, Nandarista Tama Aullia Syahrani, and Asmak Ul Hosnah. "Tinjauan Yuridis tentang Tindak Pidana Narkotika dan Pengaturan Hukum serta Perlindungannya Menurut KUHP." Jurnal Pendidikan Tambusai 8.1 (2024): 16499-16503.
Novitasari, Novi, and Nur Rochaeti. "Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3.1 (2021): 96-108.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum , (Jakarta : Kencana Pernada Media Group, (2011).
Ramadhani, Yunita. "Pertimbangan Hukum Rehabilitasi Kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika." Rechtidee 14.1 (2019): 37-60.
Rachmawati, Laila Dyah. "Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum 7.1 (2021): 117-128.
Siregar, Gomgom TP, and Muhammad Ridwan Lubis. "Analisis Faktor-Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindak Pidana Narkotika." Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora 4.2 (2019): 580-590.
Soejono dan H. Abdurahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta,(2003)