IMPLEMENTASI HUKUM POSITIF DALAM PERLINDUNGAN HAK SIPIL DIGITAL WARGA NEGARA DI ERA KECERDASAN BUATAN

Main Article Content

Annisa Tri Anggita

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak sipil digital dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Berlandaskan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengkaji peraturan-peraturan hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 28G UUD 1945. Pendekatan undang-undang dan konseptual digunakan untuk memahami landasan hukum yang ada dan mengeksplorasi prinsip-prinsip etis dalam perlindungan hak digital di era AI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengatasi tantangan AI terhadap privasi digital, serta menggarisbawahi pentingnya prinsip akuntabilitas dan keadilan digital sebagai landasan dalam pembaruan hukum. Kesimpulan ini menekankan perlunya perbaikan dan adaptasi regulasi untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hak sipil di era teknologi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Annisa Tri Anggita. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM POSITIF DALAM PERLINDUNGAN HAK SIPIL DIGITAL WARGA NEGARA DI ERA KECERDASAN BUATAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 6(12), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v6i12.6568
Section
Articles
Author Biography

Annisa Tri Anggita, Universitas Bengkulu

Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Abidin, Z. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Imunitas Advokat dalam Melakukan Pembelaan terhadap Klien. Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022.

Adha, L. A. "Digitalisasi Industri dan Pengaruhnya Terhadap Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja di Indonesia." Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020): 267-298.

Ahmad, A., Fachrurrazy, M., Amalia, M., Fauzi, E., Gaol, S. L., Siliwadi, D. N., and Takdir, T. Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Dewi, N. S., Avita, F. D., and Putri, H. J. V. "Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Hukum Internasional." Indonesian Journal of Law 1, no. 1 (2024): 1-13.

Hartatik, H., Rukmana, A. Y., Efitra, E., Mukhlis, I. R., Aksenta, A., Ratnaningrum, L. P. R. A., and Efdison, Z. Tren Technopreneurship: Strategi & Inovasi Pengembangan Bisnis Kekinian dengan Teknologi Digital. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Hasbi, Y. "Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Filsafat." Equality: Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2024): 115-136.

Harriguna, T., and Wahyuningsih, T. "Kemajuan Teknologi Modern untuk Kemanusiaan dan Memastikan Desain dengan Memanfaatkan Sumber Tradisional." ADI Bisnis Digital Interdisiplin Jurnal 2, no. 1 (2021): 65-78.

Judijanto, L., Sonjaya, I., Malahina, E. A. U., Asmara, J., Kumalasanti, R. A., and Pratama, J. D. Kecerdasan Artifisial. Penerbit PT Kodogu Trainer Indonesia, 2023.

Kushariyadi, K., Apriyanto, H., Herdiana, Y., Asy’ari, F. H., Judijanto, L., Pasrun, Y. P., and Mardikawati, B. Artificial Intelligence: Dinamika Perkembangan AI Beserta Penerapannya. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Kurniawan, D., and Firdiansyah, S. E. Akhmad. "Menjaga Daerah Pabean Indonesia dari Kegiatan Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Ilegal dengan Teknik Asesmen Risiko." Jurnal Perspektif Bea dan Cukai 6, no. 2 (2022): 284-303.

Marune, A. E. M. S. "Metamorfosis Metode Penelitian Hukum: Mengarungi Eksplorasi yang Dinamis." Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 4 (2023): 73-81.

Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.

Nasution, T. H. Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah dalam Penggunaan Big Data oleh Perbankan di Indonesia (Studi Komparatif Penggunaan Data Pribadi Nasabah di Uni Eropa). 2020.

Pakarti, M. H. A., Farid, D., Saepullah, U., and Sucipto, I. "Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Perlindungan Privasi dalam Hukum Perdata." SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial 1, no. 2 (2023): 204-212.

Prasetiyo, S. M., Hadiati, D., Utomo, F. A. P., and Handoko, S. "Digital Marketing dan Membangun Branding di Masa Pandemi COVID-19." Bullet: Jurnal Multidisiplin Ilmu 1, no. 6 (2022): 1000-1005.

Raharjo, B. Teori Etika dalam Kecerdasan Buatan (AI). Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 2023.

Ramdhan, M. Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara, 2021.

Sulartopo, S., Kholifah, S., Danang, D., and Santoso, J. T. "Transformasi Proyek Melalui Keajaiban Kecerdasan Buatan: Mengeksplorasi Potensi AI dalam Project Management." Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen 2, no. 2 (2023): 363-392.

Widyaningsih, T., and Suryaningsi, S. "Kajian Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Digital Anak sebagai Hak atas Privasi di Indonesia." Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 3 (2022): 93-103.

Widiarty, W. S., and Saragih, R. V. Hukum Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi, 2024.

Waspiah, W., Lies, A., Islami, T., and Wida, N. Setyaning. "Model Pelindungan Hukum Data Pribadi di Era Digital guna Menjamin Hak Warga Negara atas Pelindungan Data Pribadi." Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 9 (2023): 5165-5179.

Yudistira, M., and Ramadani, R. "Tinjauan Yuridis terhadap Efektivitas Penanganan Kejahatan Siber terkait Pencurian Data Pribadi Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 oleh KOMINFO." UNES Law Review 5, no. 4 (2023): 3917-3929.