ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA

Main Article Content

Andea Alfitriensi

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Indonesia merupakan isu yang semakin mendesak, terutama dalam konteks implementasi regulasi dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang mengatur perlindungan hak penyandang disabilitas, termasuk evaluasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan keterkaitannya dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengkaji literatur hukum serta wawancara dengan pihak terkait, seperti penggiat hak asasi manusia dan penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang cukup baik, tantangan dalam penegakan hukum, kesadaran publik, dan partisipasi penyandang disabilitas masih menjadi kendala utama. Selain itu, masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang ada dan realitas di lapangan, yang mengakibatkan diskriminasi dan ketidakadilan bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan implementasi hukum, peningkatan sosialisasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, serta advokasi berkelanjutan untuk mendorong kesetaraan dan keadilan.


 


The protection of human rights for persons with disabilities in Indonesia is an increasingly urgent issue, particularly concerning regulatory implementation and public awareness. This study aims to analyze the legal aspects governing the protection of the rights of persons with disabilities, including an evaluation of Law No. 8 of 2016 on Persons with Disabilities and its correlation with the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). The methodology employed in this research is qualitative analysis, examining legal literature and conducting interviews with relevant stakeholders, such as human rights advocates and persons with disabilities. The findings indicate that although there is a fairly good legal framework, challenges in law enforcement, public awareness, and participation of persons with disabilities remain significant obstacles. Moreover, there is still a gap between existing regulations and reality on the ground, resulting in discrimination and injustice for persons with disabilities. This study recommends strengthening legal implementation, enhancing awareness of the rights of persons with disabilities, and ongoing advocacy to promote equality and justice.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alfitriensi, A. (2024). ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(4), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v7i4.6572
Section
Articles
Author Biography

Andea Alfitriensi, Universitas Bengkulu

Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Damanik, R. A. M. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(3), 274-302.

Failaq, M. R. M. F. (2023). Transplantasi Teori Fiksi dan Konsesi Badan Hukum terhadap Hewan dan Kecerdasan Buatan sebagai Subjek Hukum. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains.

Fatimah, I. N. (2020). Sanksi Pelaku Tindak Pidana Perjudian Menurut UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Islam). Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 1(1), 25-49.

Gunawan, Y. (2021). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: LP3M UMY.

Lapian, L. M. G. (2012). Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lobo, F. N. (2022). Perlindungan Hukum Hak politik Penyandang Disabilitas untuk Dipilih dalam Pemilu Yang Berkeadilan di Indonesia. Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Maftuhin, A. (2023). Mengikat makna diskriminasi: Penyandang cacat, difabel, dan Penyandang disabilitas. INKLUSI: Journal of Disability Studies.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Kencana.

Nasution, H. A. (2023). Memilih Dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas Dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewah Yogyakarta. Jurnal HAM.

Rosdianti, Y. (2022). Hak-hak Disabilitas di Simpang Jalan: Menyoal Pelindungan Hak Atas Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19. Jurnal HAM.

Rosdianti, Y. (2023). Memahami langkah-langkah positif bagi penyandang disabilitas dalam kerangka kesetaraan. Jurnal Sosio-Religia, 10(1), 42-45.

Sadiawati, D. (2024). Peningkatan perekonomian penyandang disabilitas melalui pendaftaran hak cipta dan pendaftaran badan hukum perorangan dalam mendukung sustainable development goals. Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

Samekto, F. A. (2024). Menelusuri Akar Pemikiran Hans Kelsen Tentang Stufenbeautheorie dalam Pendekatan Normatif-Filosofis. Jurnal Hukum, 10(2), 10–25.

Sonata, D. L. (2024). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.

Sutiyoso, B. (2022). Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Goodwood.

Widjaja, A. H. , W. W. , & Y. R. (2020). Perlindungan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jurnal Konstitusi, 17(1), 197-223.