PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR OLEH MUCIKARI BERSTATUS MAHASISWA MENURUT UNDANG-UNDANG TPPO
Main Article Content
Abstract
Tujuan artikel ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pembaca tentang Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan tanggung jawab hukum untuk melindungi mereka dari eksploitasi. Dengan itu Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik, tentang masalah eksploitasi anak oleh mucikari yang masih mahasiswa. Artikel ini dapat membantu masyarakat memahami pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi dengan memberikan informasi tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Artikel ini juga dapat membahas upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, dan individu untuk mencegah eksploitasi anak. Upaya preventif ini dapat mencakup penegakan hukum yang lebih baik, dukungan sosial, dan pendidikan yang lebih baik. Artikel ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk memberi tahu pembaca, mendorong mereka, dan mendorong mereka untuk menentang eksploitasi anak dengan menjadikan tujuan-tujuan ini sebagai fokus utama. Artikel ini membahas persoalan bagaimana pembatasan menurut undang-undang seharusnya mengatur kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia. Untuk mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya eksploitasi pada anak. Metode penelitian normatif, yang merupakan metode aplikasi berdasarkan aturan dan gagasan bahwa hukum dan norma hukum itu sangat bermanfaat, itu yang saya gunakan pada tesis ini
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Sumber buku
Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.
Jurnal
Abraham, M. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 11(4).
Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67.
FAHLEPI, R. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).
Fikriana, A., & Putra, Z. Y. (2023). UPAYA PENCEGAHAN EKSPLOITASI DAN PELECEHAN ANAK MELALUI HUKUM. Sosial, 1(12), 133-143
Kurniawan, S. (2019). Hak-hak Anak yang dirampas Kajian Terhadap Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Anak Dalam Sudut Pandang HAM dan Islam. J. Stud. Gend. dan Anak, 109-117.
Machmud, H., Alim, N., & Rasmi, R. (2020). Eksploitasi Anak Di Kota Layak Anak (Studi Di Kota Kendari). Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 6(1), 74-96.
Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi ditinjau dari hukum islam,Prenada media,Jakarta, 2004,hlm201.
Novriannisya, S., & Natsif, F. A. (2022). Tindak Pidana Eksploitasi Anak Sebagai Bentuk Kekerasan Menurut Hukum Perlindungan Anak. Alauddin Law Development Journal, 4(2), 321-337
Purandari, T. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet. Jurnal Media Iuris, 2(2), 233-258.
Rani, F., Kirana, K., & Ismandianto, I. (2021). Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(2), 119-130.
Syam, A. P., Mahrus, M. M. P., & Tarigan, T. M. (2023). Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 462-470.
Yanto, O. (2018). Prostitusi sebagai kejahatan terhadap eksploitasi anak yang bersifat ilegal dan melawan hak asasi manusia (the prostitution as the crime concerning exploitation of the children and against human rights). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1-18.
Yudha, N. S. (2021). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN PROSTITUSI ANAK (Studi Kasus di Kepolisian Resor Metro).