PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR OLEH MUCIKARI BERSTATUS MAHASISWA MENURUT UNDANG-UNDANG TPPO

Main Article Content

Puja Lestari

Abstract

Tujuan artikel ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pembaca tentang Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan tanggung jawab hukum untuk melindungi mereka dari eksploitasi. Dengan  itu Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik, tentang masalah eksploitasi anak oleh mucikari yang masih mahasiswa. Artikel ini dapat membantu masyarakat memahami pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi dengan memberikan informasi tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Artikel ini juga dapat membahas upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, dan individu untuk mencegah eksploitasi anak. Upaya preventif ini dapat mencakup penegakan hukum yang lebih baik, dukungan sosial, dan pendidikan yang lebih baik. Artikel ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk memberi tahu pembaca, mendorong mereka, dan mendorong mereka untuk menentang eksploitasi anak dengan menjadikan tujuan-tujuan ini sebagai fokus utama. Artikel ini membahas persoalan bagaimana pembatasan menurut undang-undang seharusnya mengatur kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia. Untuk mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya eksploitasi pada anak. Metode penelitian  normatif, yang merupakan metode aplikasi berdasarkan aturan dan gagasan bahwa hukum dan norma hukum itu sangat bermanfaat, itu yang saya gunakan pada tesis ini

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lestari, P. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR OLEH MUCIKARI BERSTATUS MAHASISWA MENURUT UNDANG-UNDANG TPPO. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(1), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v7i1.6574
Section
Articles
Author Biography

Puja Lestari, Universitas Bengkulu

Fakultas hukum, Universitas Bengkulu

References

Sumber buku

Marzuki, P. M., & Sh, M. S. (2020). Teori Hukum. Prenada Media.

Jurnal

Abraham, M. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 11(4).

Burhanudin, A. A. (2018). Peran etika profesi hukum sebagai upaya penegakan hukum yang baik. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(2), 50-67.

FAHLEPI, R. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Fikriana, A., & Putra, Z. Y. (2023). UPAYA PENCEGAHAN EKSPLOITASI DAN PELECEHAN ANAK MELALUI HUKUM. Sosial, 1(12), 133-143

Kurniawan, S. (2019). Hak-hak Anak yang dirampas Kajian Terhadap Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Anak Dalam Sudut Pandang HAM dan Islam. J. Stud. Gend. dan Anak, 109-117.

Machmud, H., Alim, N., & Rasmi, R. (2020). Eksploitasi Anak Di Kota Layak Anak (Studi Di Kota Kendari). Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 6(1), 74-96.

Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi ditinjau dari hukum islam,Prenada media,Jakarta, 2004,hlm201.

Novriannisya, S., & Natsif, F. A. (2022). Tindak Pidana Eksploitasi Anak Sebagai Bentuk Kekerasan Menurut Hukum Perlindungan Anak. Alauddin Law Development Journal, 4(2), 321-337

Purandari, T. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet. Jurnal Media Iuris, 2(2), 233-258.

Rani, F., Kirana, K., & Ismandianto, I. (2021). Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(2), 119-130.

Syam, A. P., Mahrus, M. M. P., & Tarigan, T. M. (2023). Peran Etika Profesi Hukum sebagai Upaya Penegakan Hukum. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 462-470.

Yanto, O. (2018). Prostitusi sebagai kejahatan terhadap eksploitasi anak yang bersifat ilegal dan melawan hak asasi manusia (the prostitution as the crime concerning exploitation of the children and against human rights). Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1-18.

Yudha, N. S. (2021). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN PROSTITUSI ANAK (Studi Kasus di Kepolisian Resor Metro).