PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual di ruang digital menjadi isu hukum yang semakin mendesak di era teknologi informasi yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di ruang digital, termasuk berbagai bentuk tindakan yang merugikan individu, khususnya perempuan. Meskipun telah ada regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada, seperti keterbatasan bukti digital dan stigma sosial yang menghambat korban untuk melapor. Peningkatan penggunaan media sosial juga berkontribusi pada meningkatnya kekerasan seksual online. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya pendekatan multidisipliner dan pendidikan yang lebih baik mengenai hak-hak digital sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan korban. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Arawinda, Stella Hita. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Di Indonesia.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 24, no. 02 (2021): 76–90.
Hidir, Achmad, and Rahman Malik. Teori Sosiologi Modern. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
Jaman, Ujang Badru, and Agung Zulfikri. “Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Dihubungkan Dengan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 1, no. 01 (2022): 1–7.
Ketaren, Bram Raya, and Muslim Harahap. “Peranan Aparatur Penegak Hukum Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.” Judge: Jurnal Hukum 5, no. 01 (2024): 1–11.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media, 2017.
Nebi, Oktir. Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga:“Perspektif Teori Perlindungan Hukum.” CV. AZKA PUSTAKA, 2021.
Nizmi, Yusnarida Eka, Yessi Olivia, Ahmad Jamaan, and Umi Oktyari Retnaningsih. “Edukasi Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online.” Indonesian Journal for Social Responsibility 6, no. 01 (2024): 69–81.
Nurbayani, Siti, and Sri Wahyuni. Victim Blaming In Rape Culture: Narasi Pemakluman Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus. Unisma Press, 2023.
Nurisman, Eko. “Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2022): 170–96.
Nurromah, Nola, Ida Musofiana, and Achmad Sulchan. “PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP REMAJA DI ERA DIGITAL: TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 3, no. 2 (2024): 71–80.
Nurtjahjo, Rr Maria Guadalupe Sekar Puspitasari. “Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Pemberdayaan Perempuan Dalam Partisipasi Ekonomi Digital Melalui Pertemuan Asean Committee on Women (ACW) Di Indonesia Tahun 2020-2021,” 2024.
Perempuan, Komnas, and Catatan Tahunan. “Komnas Perempuan.” Retrieved from Komnasperempuan. Go. Id: Https://Www. Komnasperempuan. Go. Id/Read-News-Menemukenalikekerasan-Dalam-Rumah-Tanggakdrt, 2020.
Putri, Angely Lina, and Sekaring Ayumeida Kusnadi. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN VICTIM BLAMING DALAM ALIRAN REALISME HUKUM PADA KASUS KEKERASAN SEKSUAL.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2024): 271–83.
Ramdhan, Muhammad. Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara, 2021.
RIYANDI, ARSYAD. “REKONSTRUKSI REGULASI PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG BERBASIS NILAI KEADILAN.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Rusyda, Humaira Azka, Anjely Doni Lasmi, Salwa Khairunnisa, and Visakha Vidyadevi Wiguna. “Posttraumatic Stress Disorder Pada Anak.” Jurnal Syntax Fusion 1, no. 10 (2021): 578–87.
Soyomukti, Nurani. Membongkar Aib Seks Bebas & Hedonisme Kaum Selebriti. Nuansa Cendekia, 2024.
Suradipraja, Varsha Savilla Akbari Candra. “Tinjauan Viktimologis Terhadap Korban Revenge Porn Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Tipologi Korban.” Padjadjaran Law Review 12, no. 1 (2024): 20–31.
Uswatina, Ely Dian, Nur Mahmudah El Madja, Naily Zahrotun, Yudha Adi Putra, Nur Aini Ilham, Mawar Setya Ningrum, Veliana Nova Widiyastuti, Nabila Alyssa Kurnia, Septiana Dwi Kusuma Wardani, and Ninin Al Habibah. Power Perempuan Dalam Mencegah Kekerasan Seksual. Penerbit Nem, 2021.