TELAAH PENERAPAN SISTEM NOKEN SEBAGAI SALAH SATU METODE PEMUNGUTAN SUARA DALAM PILKADA PAPUA TAHUN 2024

Main Article Content

Akhmad Arif Khoirudin

Abstract

Indonesia sebagai negara yang demokratis melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat dengan mempertimbangkan kondisi geografi, demografi serta sosial budaya dari masyarakat. Penerapan sistem noken sebagai metode pemungutan suara dalam Pilkada Papua menimbulkan perbedaan pendapat sehingga perlu adanya telaah terhadapnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode library research dengan hasil penelitian sebagai berikut: 1) sebagian pihak pro terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara berdasarkan prinsip pluralisme hukum dan pengakuan terhadap adat budaya masyarakat Papua, 2) sebagian pihak kontra terhadap penerapan noken sebagai metode pemungutan suara disebabkan tidak terpenuhinya prinsip “Rahasia” sebagai prinsip dasar pelaksanakan pemilihan umum berdasarkan UUD NRI 1945.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Akhmad Arif Khoirudin. (2024). TELAAH PENERAPAN SISTEM NOKEN SEBAGAI SALAH SATU METODE PEMUNGUTAN SUARA DALAM PILKADA PAPUA TAHUN 2024. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 7(1), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v7i1.6613
Section
Articles
Author Biography

Akhmad Arif Khoirudin, Universitas Islam Sultan Agung

Fakultas Hukum - Universitas Islam Sultan Agung

References

Anggraini, Rooza Meilia. “Implementasi Nilai Luber Jurdil dalam Pemilu dengan Model Noken di Papua.” At-Tasyri’ : Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah 4, no. 2 (2023).

Apeldoorn, Lambertus Johannes van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Arizona, Yance. “Konstitusionalitas Noken: Pengakuan Model Pemilihan Masyarakat Adat dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia.” Jurnal Konstitusi Pusako 1, no. 22 (2010).

Azhari, Tahir. Negara Hukum, Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Gani, Najamuddin, Yulianus Payzon Aituru, dan Maria Yeti Andrias. “Penggunaan Sistem Noken dalam Pemilihan Umum di Papua.” Journal of Law Review 1, no. 1 (2022).

Persada, Achbar Madya, Jayus, dan Iwan Rachmad Soetijono. “Sistem Noken dalam Pemilihan Kepala Daerah di Papua (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/Php.Bup-XVI/2018).” Interdisciplinary Journal: on Law, Social Sciences and Humanities 1, no. 2 (2020).

Rahmayani, Ima, dan Dodi Jaya Wardana. “Keabsahan Sistem Noken Dalam Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Ditinjau Dari Negara Hukum Dan Demokrasi.” UNES Law Review 6, no. 2 (2023).

Rizal, Akhmad. “Pemilukada Serentak 2024: Dinamika, Urgensi dan Tantangan.” Indonesia Annual Conference 1, no. 1 (2022).