ANALISIS STRATEGI PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Stabilitas keuangan penting untuk pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia mengatur dan mengawasi sektor perbankan, sedangkan OJK mengawasi sektor keuangan lain, memastikan pengawasan yang efektif dan terintegrasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan mencegah krisis keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah literature review. Literature review mencakup penelusuran dan penelitian kepustakaan dengan membaca buku, jurnal, dan terbitan-terbitan lain yang berkaitan dengan topik penelitian, dengan tujuan menghasilkan suatu topik atau isu tertentu, seperti skripsi, tesis, dan disertasi. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Penelitian ini menegaskan pentingnya peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas keuangan melalui strategi pengawasan dan pengaturan yang efektif. Dengan adanya kerjasama yang erat antara Bank Indonesia dan lembaga terkait seperti OJK, diharapkan stabilitas sistem keuangan nasional dapat terus terjaga, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Kata kunci: Pengaturan, Pengawasan, Strategi, Bank Indonesia
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alfianti, N. S., Astuti, R. P., Habibah, U., Shudur, M. Y., & Triiswanto, D. (2024). Fungsi Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Perbankan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(5), 90-93.
Business Law Binus. (2016, 30 Juli). Tugas dan wewenang antara Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan terhadap... https://business-law.binus.ac.id/2016/07/30/tugas-dan-wewenang-antara-bank-indonesia-dengan-otoritas-jasa-keuangan-tehadap
Chandra, M. J. A. (2015). Kewenangan bank indonesia dalam pengaturan dan pengawasan perbankan setelah terbitnya Undang-Undang no 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Jurnal Hukum Sehasen, 1(1).
Fure, J. A. (2016). Fungsi Bank Sebagai Lembaga Keuangan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lex Crimen, 5(4).
Handayani, S. (2023). STRATEGI PENGUATAN BANK SYARIAH INDONESIA DALAM MENGHADAPI RESESI PEREKONOMIAN (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Palopo).
Muchda, M. W. (2014). pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari bank indonesia kepada otoritas jasa keuangan berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan. Jurnal Ekonomi Universitas Riau, 22(2), 8728.
Nasfi, N., Solikin, A., Irdiana, S., Nugroho, L., Widyastuti, S., Luhukay, J. M., ... & Riyaldi, M. H. (2022). Uang Dan Perbankan.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 41-51.
Purba, D., Panjaitan, S., Gultom, T., Sembiring, N., Lumbangaol, Y., Damanik, L., ... & Siallagan, H. (2024). Peran Bank Sentral terhadap stabilitas sistem keuangan. Jurnal PenKoMi: Kajian Pendidikan dan Ekonomi, 7(1), 380-391.
Sayangbati, K. (2022). Fungsi Dan Tanggung Jawab Bank Indonesiasebagai Bank Sentral Dalam Menjaga Stabilisasi Keuangan Di Indonesia. Lex Administratum, 10(5).
Wardhono, A., Indrawati, Y., Qoriah, C. G., & Nasir, M. A. (2019). Perilaku kebijakan bank sentral di Indonesia. Pustaka Abadi.